Program Jaminan Kesehatan Nasional Perlu Dievaluasi
Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang telah berlangsung selama 5 tahun dinilai perlu dievaluasi, bahkan program tersebut dinilai perlu didesain ulang.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam rapat kerja gabungan Komisi XI dan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama beberapa kementerian yang membahas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Senin (2/9/2019) di Gedung DPR, Jakarta.
Mardiasmo menilai evaluasi perlu dilakukan seiring terus meningkatnya defisit yang BPJS Kesehatan selaku pelaksana program JKN. Selain itu, evaluasi pun menurutnya perlu dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap BPJS Kesehatan.
"Pentingnya dilakukan evaluasi setelah pelaksanaan 5 tahun program JKN, perlu dilakukan re-design [program] JKN. Hasil audit BPKP dapat dijadikan referensi," ujar Mardiasmo, Senin (2/9/2019).
Dia menjelaskan, pendesainan ulang JKN dapat mengacu pada beberapa poin hasil audit BPKP, seperti mengenai besaran iuran, pendataan fasilitas kesehatan, serta potensi kebocoran dana akibat tindak kecurangan (fraud).
Rapat kerja gabungan tersebut berlangsung hari ini yang dihadiri oleh Mardiasmo, Menteri Kesehatan Menteri Kesehatan Nila Djuwita Farid Moeloek, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Ahmad, dan pihak-pihak lainnya.
Rapat tersebut merupakan kelanjutan dari rapat mengenai BPJS Kesehatan yang berlangsung pada Selasa (27/8/2019) di Gedung DPR. Pada rapat Agustus 2019 lalu, dinyatakan bahwa BPJS Kesehatan memiliki potensi defisit hingga Rp32,84 triliun.