Iuran Naik, BPJS Kesehatan Prediksi Banyak Peserta JKN Pindah Kelas
Pemerintah berencana menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN). Tak hanya menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah juga akan menaikkan iuran untuk peserta mandiri. Mengacu pada usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran untuk peserta PBI dan peserta mandiri kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000 per bulan per orang. Lalu, untuk kelas 2 dan kelas 1 masing-masing diusulkan meningkat menjadi Rp 75.000 dan Rp 120.000 per bulan per orang. Sementara, bila mengacu pada usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN untuk peserta PBI dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per orang dan tarif JKN untuk peserta mandiri kelas 2 diusulkan sebesar Rp 110.000 per bulan per orang, lalu iuran JKN untuk kelas I diusulkan sebesar Rp 160.000. Aktuaris BPJS Kesehatan Ocke Kurniadi mengaku belum mengetahui usulan mana yang akan diteken oleh presiden. Namun, dia mengatakan pihaknya sudah memperkirakan akan terjadi perpindahan peserta ke kelas yang lebih rendah dibandingkan saat ini.
Sayangnya, Ocke tak merinci dengan detail berapa banyak perpindahan yang akan terjadi di masing-masing kelas. Namun, dia mengakaan akan ada peserta yang pindah ke kelas 2 dan kelas 3, bahkan pindah menjadi peserta PBI. "Itu tergantung elastisitasnya. Kami duga dari semua kelas, sekitar 30 persen itu akan turun kelas," tutur Ocke, Kamis (12/9/2019). Ocke menjelaskan, BPJS Kesehatan tak mempersoalkan perpindahan kelas ini. Menurutnya, selama kolektibilitas yang dijalankan masih baik, maka tak ada persoalan yang akan dialami. Dia melanjutkan, perpindahan kelas lebih baik dilakukan dibandingkan peserta yang menunggak iuran. Dia pun mengatakan, dengan perpindahan kelas ini, maka peserta membayar iuran sesuai dengan kemampuan atau penghasilan yang dimilikinya. "Kalau kemampuan bayarnya tepat kolektibilitasnya akan bagus. Ini lebih bagus dibandingkan dipaksakan di kelas 1 tapi kolektibiliatas macet. Lebih baik kan yang di bawah, bayar Rp 42.000, tetapi berkelanjutan. Itu lebih bagus," tuturnya.
Dia menambahkan, meski peserta memilih untuk turun kelas, fasilitas dan standar kesehatan yang diterima tidak akan menurun. Menurutnya, perbedaan yang dialami hanya dari jenis kamar yang akan diterima peserta. Sebelumnya, dalam keterangan tertulis BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengaku besaran iuran JKN saat ini tak sesuai dengan perhitungan aktuaria sehingga penyesuaian harus dilakukan. "Jika iuran peserta masih di bawah perhitungan aktuaria, defisit akan tetap terjadi," kata Fachmi. Lebih lanjut Fachmi mengatakan, besaran iuran yang akan disesuaikan tidak besar bila dibandingkan dengan manfaat yang diterima peserta ketika sakit atau saat membutuhkan layanan kesehatan. (Linda Yuniartha)