Kemenkes Harap Kenaikan Cukai Rokok Turunkan Jumlah Perokok
Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sangat mendukung keputusan pemerintah menaikkan 23 persen cukai rokok dan 35 persen harga jual rokok yang akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang.
Langkah ini sangat mendapat apresiasi dari Kemenkes karena diyakini mampu menjadi faktor pendukung berkurangnya jumlah perokok atau pun menahan laju perokok pemula di Indonesia. Terlebih rokok kerap menjadi faktor timbulnya sejumlah penyakit.
“Berkaitan dengan apakah terkait dengan pengurangan perokok pemula kami dari Kemkes menyatakan kalau ini salah satu upaya untuk mengurangi,” ungkap Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Masyarakat Kementerian Kesehatan, Anung Sugihartono, di Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).
Penurunan jumlah perokok ini karena diprediksikan daya beli menjadi menurun karena harga menjadi mahal sehingga konsumsi rokok berkurang.
Kerisauan Kemenkes untuk terus menurunkan jumlah perokok anak atau yang berusia dibawah 18 tahun terus meningkat dari 7,2 persen di 2013 menjadi 9,1 di tahun 2018.
Sedangkan prevalensi perokok dewasa naik dari 31,5 persen di 2001 menjadi 33,8 persen di tahun 2018 dan jumlah perokok perempuan yang naik empat persen di tahun 2018.
“Kami fokus disitu mengurangi jumlah pengonsumsi rokok dan mengurangi anak jadi perokok,” kata Anung.
Anung menuturkan tentunya harus didukung juga oleh faktor lainnya agar jumlah perokok di Indonesia terus menurun diantaranya soal penanganan kemudahan mendapatkan rokok dan edukasi bahwa rokok berbahaya.
“Harus dibangun iklim utuh tentang hal-hal berkaitan dengan kemudan mendapatkan rokok, dan kedua edukasi kepada masyarakat secara utuh bahwa rokok banyak bahayanya,” ucap Anung.