Soal Kelas Standar BPJS Kesehatan, Konsultan JKN: Pemerintah Bisa Terapkan Model PBI atau Non-PBI
Pembahasan terkait sistem pelayanan dan fasilitas BPJS hingga saat ini belum sampai pada tahap keputusan akhir.
Konsultan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Hasbullah Thabran mengatakan keputusan sistem pelayanan dan fasilitas BPJS Kesehatan ini perlu dilakukan penyederhanaan secara bertahap.
Pemerintah dan DPR RI, kata Hasbullah dapat menerapkan model pembagian dua kelas, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau non Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI).
"Itu sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), tentang pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar sudah tertuang di dalam Pasal 23 ayat (4). Artinya, tidak ada lagi pengkelasan layanan seperti saat ini yang terdiri dari kelas I, kelas II, dan kelas III," jelasnya.
Ia menegaskan, bisa jadi nanti dibentuk satu kelas bernama kelas campuran yang menghimpun kelas tingkat I dan tingkat II. Ia pun menyebut, yang berbeda nantinya hanya pada ruang perawatannya saja.
“Masih dalam pembahasan. Bisa jadi nanti akan namanya kelas campuran. Jadi ada standar kita tidak lagi kenal kelas I kelas II, nanti ada stadar. Karena ini hanya untuk ruang perawatan saja. Di luar ruang perawatan sama tidak ada bedanya. Jadi nanti satu ruangan sekian meter persegi untuk satu pasien,” ungkapnya.
Nantinya, lanjut Hasbullah, rumah sakit harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Seperti pengadaan ruangan yang lebih banyak bagi para pasien.
“Jadi kelas yang dibikin baru, Jadi setiap rumah sakit harus menyesuaikan dengan standar yang baru itu,” kata dia.
Namun, Hasbullah memaparkan model tersebut masih belum ditetapkan sebagai peraturan perundang-undangan.
“Saat rapat dengan tim sudah disepakati model itu, tapi belum keluar sebagai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dengan peraturan kementerian,” tutur Hasbullah.