Pemerintah Kawal Implementasi Program JKN di Provinsi Seluruh Indonesia

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersifat wajib kepada seluruh warga negara Indonesia untuk peserta, guna membangun kebersamaan antar peserta melalui prinsip gotong royong dalam menanggung beban biaya jaminan sosial.

Untuk mewujudkan ekosistem JKN yang sehat dan berkanjutan, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Salah satu substansi mendasar yang diatur adalah mengikutsertakan keterlibatan Pemerintah Daerah dalam hal penganggaran kontribusi iuran bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bagi pemerintah provinsi sesuai kemampuan fiskalnya.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Choesni mengatakan perlunya dukungan dan peran serta pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pencapaian tujuan Program JKN

“Sebagai salah satu program strategis nasional, dukungan dan peran serta pemerintah daerah sangatlah menentukan dalam mengoptimalkan pencapaian tujuan program JKN, setidaknya terdapat tiga peran penting pemerintah daerah yaitu memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan peningkatan tingkat kepatuhan,” ucapnya saat menyampaikan keynote speech pada Sosialisasi Implementasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan Regulasi Turunannya secara online di Ruang Rapat Hotel Ayana Midplaza Jakarta, Selasa (16/3).

Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Wasja menjelaskan perlu ditingkatkan koordinasi dan sinkronisasi data kepesertaan PBI JK pada setiap Provinsi supaya penganggaran kontribusinya sesuai dengan jumlah kepesertaannya.

“Pemerintah Daerah diharapkan dapat berkoordinasi dan sinkronisasi data kepesertaan PBI JK dengan BPJS Kesehatan untuk penganggaran kontribusi iuran tersebut agar manajemen keuangan daerah dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Koordinator Asuransi Sosial Kemenko PMK La Ode Muhamad Talib juga menambahkan keseriusan pemerintah pusat dalam menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut. Serta, berharap Pemerintah Daerah ikut mendukungnya.

“Tentu kami dari pemerintah pusat sudah bersinergi antar kementerian terkait dari sisi regulasi dengan dikeluarkannya peraturan di kementerian masing-masing. Pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung program strategis nasional ini supaya dapat berjalan dengan maksimal,” tandasnya.

Pemanfaatan Pajak Rokok pada Program JKN

Salah satu peran vital Pemda yang menjadi isu utama sosialiasi ini adalah kontribusi iuran PBI JK oleh Pemerintah Provinsi yang mulai berlaku di 2021. Data Kemendagri menyebutkan bahwa 25 Pemda Provinsi mengalokasikan anggaran kontribusi iuran PBI JK lebih kecil dari kebutuhan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemanfaatan pajak rokok menjadi alternatif yang dapat dilakukan Pemda Provinsi.

Perwakilan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Doni menjelaskan bahwa pemanfaatan pajak rokok sangat membantu bagi keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional. Pajak rokok dapat digunakan sebanyak 75% dari 50% alokasi untuk pelayanan kesehatan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

“Dukungan pemerintah daerah dapat melalui pemanfaatan pajak rokok sebesar 75% dari 50% alokasi pelayanan kesehatan untuk iuran JKN. Kami akan berkoordinasi dengan Kementrian Keuangan terkait perhitungan proporsi estimasi pajak rokok dan mekanisme penyetorannya kepada BPJS Kesehatan,” ucapnya.

Kasubdit Dana Alokasi Kresnadi Prabowo Mukti menambahkan, tata cara pemotongan pajak rokok sebagai kontribusi dukungan untuk Program JKN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2018.

"Pemotongan pajak rokok untuk pemanfaatan Program Jaminan Kesehatan Nasional tata caranya telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2018," ujarnya.

Dengan disosialisasikannya sumber alternatif pendanaan dari pajak rokok bagi Pemerintah Provinisi dalam menganggarkan kontribusi iuran PBI JK, diharapkan pemerintah daerah tidak lagi mengalami kesulitan dalam menganggarkan kewajiban kontribusi iuran PBI JK.

Kemenko PMK bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan akan terus melakukan koordinasi untuk monitoring dan evaluasi terkait implementasinya.

sumber: https://www.kemenkopmk.go.id/pemerintah-kawal-implementasi-program-jkn-di-provinsi-seluruh-indonesia