PTM Terbatas, Satgas Covid-19: Semua Kebijakan Pemerintah Berdasarkan Sains

Anggota Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Subbidang Mitigasi Falla Adinda mengatakan segala kebijakan pemerintah di masa pandemi Covid-19 berdasarkan sains.

Hal ini terkait dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas setelah vaksinasi untuk guru dan tenaga kependidikannya rampung.

"Pada dasarnya semua kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah, semua kebijakan yang nantinya dan yang sudah lewat, yang diberlakukan oleh pemerintah itu berdasarkan data dan berdasarkan sains," ujar Falla dalam Talkshow Pendidikan di Masa Pandemi yang disiarkan channel Youtube Cerdas Berkarakter Kemdikbud, Rabu (7/4/2021).

Falla mengatakan pada awal masa pandemi Covid-19, pemerintah telah melakukan langkah strategis dengan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Menurut Falla, saat itu penularan Covid-19 masih belum dapat dikendalikan.

"Untuk pembelajaran yang kemarin, pembelajaran yang dilakukan dari rumah yang dipilih ke tahun kemarin. Memang adalah jalan yang paling tepat yang diambil oleh pemerintah karena keliaran virus Covid-19," ungkap Falla.

"Jadi pemerintah akhirnya menetapkan anak melakukan pembelajaran dari rumah karena virus tidak bisa terkendali," tambah Falla.

Saat ini, Falla mengatakan vaksin Covid-19 telah ditemukan dan masyarakat sudah terbiasa menjalankan protokol kesehatan.

Sehingga, pembelajaran tatap muka terbatas dapat menjadi alternatif pada situasi pandemi Covid-19 saat ini.

"Sekarang kita tinggal menatap ke depan. Apakah sekolah tatap muka nanti menjadi sesuatu hal yang aman untuk dijalankan," ucap Falla.

Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

sumber: https://www.tribunnews.com/corona/2021/04/07/ptm-terbatas-satgas-covid-19-semua-kebijakan-pemerintah-berdasarkan-sains