1,5 Juta Penderita Lupus Harus Dijamin BPJS Kesehatan

Jakarta, PKMK. Seluruh penderita penyakit lupus (odapus/orang dengan lupus) harus dijamin pengobatannya oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tahun 2014. Sebab, odapus memerlukan pengobatan yang berkelanjutan, bahkan seumur hidup. Putus berobat karena ketiadaan biaya dapat menaikkan aktivitas penyakit lupus, bahkan bisa berujung kematian ungkap dr. Shiane Hanako, Manajer Syamsi Dhuha Foundation (24/4/2013). Di BPJS Kesehatan, Pemerintah Indonesia perlu mengupayakan agar obat standar odapus dapat terdaftar. "Kami melalui proposal telah meminta agar 1,5 juta odapus di Indonesia masuk dalam BPJS Kesehatan," ucap Shiane. Saat ini, sejumlah odapus yang tergolong warga miskin tidak lagi dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Sebab, saat pendataan ulang di tahun 2013, sejumlah odapus tidak lagi mendapat Kartu Jamkesmas. Padahal sebelumnya mereka memiliki kartu tersebut.

Hal ini cukup menjadi ironi karena beberapa dari mereka sedang menjalani pengobatan sinambung. Pengobatan untuk odapus memerlukan biaya di kisaran Rp 4 juta sampai Rp 200 juta per tahun. Itu tergantung tingkat lupus yang diderita. Sementara, untuk penyakit lupus yang sangat ringan, penderita tidak perlu berobat khusus. Mereka hanya perlu cukup menjaga pola hidup sehat. Dari 1,5 juta odapus di Indonesia, mayoritas merupakan wanita aktif dengan usia produktif 15 sampai 45 tahun. "Persisnya, jumlah wanita penderita lupus sekitar 1,3 juta jiwa," tutup Shiane.