21 Jenis Narkoba baru akan dimasukkan dalam UU Narkotika
Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan 21 jenis baru narkoba yang masuk ke Indonesia, selama tahun 2013. Namun narkoba jenis baru tersebut belum masuk dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Direktur Narkotika Alami Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Sugiyo mengatakan, pihaknya masih memproses temuan narkoba tersebut masuk dalam UU Narkotika di lampirannya.
"Target kami secepatnya. Lebih cepat lebih bagus, tahun ini diusahakan sudah selesai. Semuanya tergantung kepada DPR," ujar Sugiyo kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (27/8).
Lebih lanjut Sugiyo mengatakan dengan belum masuknya jenis baru narkoba tersebut ke dalam UU Narkotika, maka pelaku pengedar hanya bisa dijerat menggunakan UU Kesehatan.
"Jumlah jenis baru narkoba tersebut setiap tahun selalu bertambah, hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja tetapi juga di seluruh dunia," tandasnya.
Menurut Sugiyo pengguna narkoba di Indonesia juga terus bertambah yakni mencapai 2 persen dari jumlah penduduk di Indonesia. Sehingga BNN terus berupaya agar jumlah pengguna narkoba semakin berkurang. Salah satunya adalah melalui sosialisasi yang dilakukan kepada mahasiswa dan pelajar.
sumber: www.merdeka.com