Anggaran minim, Kemenkeu pangkas jumlah peserta BPJS kesehatan
Kementerian keuangan memutuskan untuk memangkas jumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan menjadi sebanyak 86,4 juta jiwa. Padahal, DPR-RI meminta jumlah peserta BPJS kesehatan harus sebanyak 96,7 juta jiwa, hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang dibuat Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2011.
Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar beralasan, pemangkasan itu dilakukan setelah pihaknya menghitung kemampuan anggaran negara. Selain itu, pemerintah juga telah memiliki program lainnya yang juga bertujuan untuk melindungi dan membantu kehidupan rakyat miskin.
"Ada beban fiskal yang mesti dijaga pemerintah ke depan. Untuk membantu penduduk miskin lainnya, maka ada program-program lain yang dibagi dalam bentuk BLSM dan raskin," ujar dia dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/7).
Menurutnya, sebanyak 86,4 juta jiwa itu diambil dari data program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sehingga lebih tepat untuk diikutsertakan dalam BPJS kesehatan Adapun PPLH yang dilakukan BPS terbagi menjadi tiga kategori, yaitu, penduduk miskin, hampir miskin, dan sangat miskin. "Survey terakhir mencakup 96,7 juta jiwa," katanya.
Anggota Komisi IX Endang Agustini Syarwan Hamid terus meminta penjelasan Kemenkeu yang memangkas jumlah peserta BPJS kesehatan menjadi sebanyak 86,4 juta. "Saya masih perlu jawaban dari Kementerian Keuangan. Padahal data penduduk miskin yang tercatat adalah sebesar 96,7 juta jiwa," kata dia.
sumber: www.merdeka.com