APLI Tidak Temui Suplemen Kesehatan Tanpa Izin Edar
Jakarta, PKMK. Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) sejauh ini tidak menemukan suplemen kesehatan yang dipasarkan perusahaan MLM (multilevel marketing) sebelum izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) keluar. Sejumlah persyaratan dikenakan APLI ke perusahaan MLM yang akan mengedarkan produk, pemantauan berkala pun dilakukan, ungkap Djoko Komara, Wakil Ketua Umum APLI (23/4/2013). APLI secara berkala mengaudit rencana pemasaran, izin edar produk, dan kode etik dari perusahaan MLM. Pengarahan tentang pentingnya izin edar produk diberikan ke perusahaan MLM. "Kiat dan cara mengurus izin edar produk kami berikan juga," kata Djoko. Perusahaan MLM yang ingin menjadi anggota APLI harus terlebih dulu melampirkan salinan izin edar produk. Jadi, sebelum mendapatkan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), perusahaan MLM harus terlebih dulu mempunyai izin edar itu.
Bisakah dikatakan bahwa penjualan sebelum izin BPOM keluar itu dilakukan perusahaan MLM non-anggota APLI? Joko menerangkan APLI tidak mau berspekulasi tentang hal itu sebelum mendapatkan fakta langsung dari lapangan. Menurut informasi yang dihimpun wartawan situs ini, sebagian perusahaan MLM diduga memasarkan produk suplemen kesehatan saat izin dari BPOM belum keluar. Produk tersebut ada secara terbatas untuk dipasarkan para leader. Itu untuk sejumlah keperluan seperti tes ke pasar dan lain-lain. Seorang mantan petinggi perusahaan MLM menjelaskan, dengan begitu, perusahaan MLM memperoleh keuntungan. Antara lain, saat produk diluncurkan secara resmi, sudah ada testimoni dari pengguna sebagai alat promosi. Jadi, penetrasi produk ke pasar bisa dipercepat. Terkadang, saat produk tersebut sudah waktunya diluncurkan resmi sementara izin belum keluar, proses pemasaran secara sembunyi-sembunyi itu diteruskan. Hal tersebut terjadi karena sebelumnya perusahaan sudah mengeluarkan biaya pemasaran dan promosi. Maka, untuk menjaga kepercayaan konsumen, penjualan terbatas dan diam-diam itu diteruskan."
Produk seperti itu biasanya merupakan produk pendamping, bukan produk utama. "Cara impor pun diam-diam yaitu disisipkan. Biasanya, 5 persen dari isi container shipping adalah produk sisipan yang belum punya izin," kata dia. Ia pun menjelaskan, pelanggaran tersebut juga karena proses izin dari BPOM yang terlalu lama. Saat ini, tumpukan produk yang didaftarkan untuk diuji di BPOM sangat banyak. Proses keluarnya izin sebuah produk suplemen memerlukan waktu berbulan-bulan. Kalangan lain membenarkan proses izin yang terlalu lama tersebut. Hal tersebut dirasakan mengganggu kecepatan penetrasi bisnis perusahaan MLM. Adapun seorang manajer perusahaan MLM mengatakan, pihaknya tidak ingin memasarkan produk sebelum izin dari BPOM keluar. "Kami pilih menunggu izin itu benar-benar sudah keluar, bukan masih dalam proses," kata dia.