BBM Naik, PBI BPJS Kian Tak Memadai
Jakarta, PKMK. Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang sebentar lagi terjadi diperkirakan berimbas kepada kecukupan nilai Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk warga miskin. Nilai PBI sebesar Rp 15.000-an per orang per bulan yang diinginkan Kementerian Keuangan RI semakin jauh dari cukup. "Dengan Rp 15.000-an tersebut, para dokter nantinya mendapat apa?" kata dr. Ribka Tjiptaning, Ketua Komisi IX DPR RI, di Jakarta (18/6/2013).
Komisi IX akan terus mengupayakan kenaikan nilai PBI tersebut. Setidaknya pada kisaran Rp 22.000-an per orang per bulan seperti yang diinginkan Kementerian Kesehatan RI. "Kita menggunakan acuan dari Kementerian Kesehatan saja. Mereka yang membidangi kesehatan dan mengetahui pasti tentang tarif dokter dan obat," kata Ribka.
Saat ini, dia menambahkan, harga obat-obatan ataupun peralatan medis belum terkena imbas rencana kenaikan harga BBM. Jika harga BBM telah naik, bisa dipastikan bahwa perhitungan-perhitungan yang digunakan Kementerian Kesehatan RI turut berubah. "Semua perhitungan menjadi tidak cocok lagi," dia berkata.
Apakah Komisi IX sudah bertemu Menteri Keuangan baru, M. Chatib Basri, untuk membicarakan hal itu? Ribka menjawab, "Susahnya, menteri keuangan selalu bicara penghematan anggaran, maka sulit mencari titik temu."
Walau begitu, dalam waktu dekat rapat dengan M. Chatib Basri, Menteri Keuangan akan diagendakan. Fokus utama rapat itu adalah kenaikan nilai PBI tersebut. "Angka PBI sampai saat ini belum final. Tapi jangan lantas dianggap bahwa kami memusuhi BPJS sebagai lembaga. Jangan karena ada satu hal yang belum clear, kami dianggap tidak pro-BPJS," Ribka berkata.
Terwujudnya BPJS Kesehatan pun bukan semata-mata peran DPR. Tapi juga karena dorongan dari masyarakat luas, ujar Ribka.