Cara Kemenkes Bikin Jajarannya Profesional
Jakarta : Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berusaha meningkatkan profesionalisme jabatan fungsional. Untuk itu, Kemenkes menandatangani Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.13 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya.
Penandatanganan itu dilakukan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dr.Nafsiah Mboi,Sp.A, MPH, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno di Ruang Dr. J. Leimena Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan, Selasa (16/7/2013).
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS, Agustus 2012) terdapat 39,3 persen bekerja pada sektor formal dan 60,1 persen sektor informal.
"Dengan ditandatanganinya peraturan bersama ini dapat meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang kesehatan kerja," ujar Menkes.
Tenaga kesehatan kerja telah banyak dihasilkan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. "Sejak tahun 2010-2013 sebanyak 750 orang tenaga kesehatan telah dilatih di bidang kesehatan kerja siap dilakukan penyesuaian," ujarnya.
"Mereka telah melaksanakan upaya kesehatan kerja baik di Puskesmas, balai-balai kesehatan, kantor kesehatan. Pelabuhan, Rumah sakit, dan dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi," tambah Menkes.
Jabatan fungsional pembimbing kesehatan kerja adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan upaya kesehatan kerja.
sumber: health.liputan6.com