Dana BLT Sebaiknya Dialihkan ke BPJS Kesehatan
Jakarta, PKMK. Bila Pemerintah Indonesia akhirnya menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi, sebaiknya jangan menggunakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membantu warga miskin. Namun, dana BLT tersebut digunakan untuk kenaikan nilai Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, ungkap Poempida Hidayatulloh, anggota Komisi IX DPR RI, di Jakarta (13/5/2013). Politisi dari Partai Golkar itu mengatakan, penyaluran dana melalui BLT rawan oleh berbagai hal yang tidak diinginkan. Dalam konteks berlangsungnya Pemilihan Umum Tahun 2014, dana BLT bisa diklaim ataupun disalahgunakan oleh pihak tertentu. "Sementara, kesuksesan pelaksanaan BPJS Kesehatan antara lain ditentukan oleh nilai PBI tersebut," ujar Poempida.
Hal yang paling krusial dalam kesuksesan BPJS Kesehatan adalah memadai atau tidaknya nilai PBI tersebut. Peraturan Presiden (Perpres) yang menyebutkan bahwa pengobatan semua penyakit berat harus dijamin oleh BPJS Kesehatan sudah ada. Maka, seharusnya nilai PBI dinaikkan, bukan di angka Rp 15 ribuan per orang per bulan. "Saya lebih suka mengacu ke nilai Rp 27ribuan sesuai dengan standar PT Askes. Juga sesuai dengan kalkulasi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional," kata dia. Apa akibatnya bila nanti yang digunakan nilai Rp 15.000-an itu? Berbagai permasalahan bisa muncul, nilai tersebut jelas tidak memadai bila semua penyakit akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kini, peraturan teknis terkait nilai PBI tersebut belum ada. Saat ini, yang sudah keluar adalah Perpres tentang definisi ataupun kriteria warga yang akan memperoleh PBI. "Kemungkinan, besaran nilai PBI itu akan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan atau dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Itu kalau saya tidak salah," ucap Poempida.