Upaya Kesehatan Masyarakat (Essential Public health service)
Deskripsi
Upaya Kesehatan Masyarakat dan Public health essential services membahas program-program kesmas essential yang selama ini menjadi tanggung jawab dinas kesehatan daerah dan UPT puskesmas. Masyarakat praktisi ini ingin mempelajari pasal-pasal UU Kesehatan 2023 yang berkaitan dengan masalah di dinas dan di puskesmas, dan bagaimana pasal-pasal itu diterjemahkan ke dalam kebijakan daerah dan di implementasi di tingkat dinkes, puskesmas, dan komunitas tingkat desa. Akan dibahas kesesuaian antara program-program kesmas selama ini dengan kebutuhan masalah kesmas dalam rangka memperkuat fungsi Upaya Kesehatan Masyarakat (Essential Public Health Services).
Tujuan
- Mengkaji kesesuaian antara kebijakan dan implementasinya dalam program-program kesehatan masyarakat di lapangan, yang menjadi roh utama dari pasal undang-undang.
- Mengusulkan rekomendasi praktis dan kebijakan di tingkat pemda, dinas kesehatan, puskesmas, dan kepala desa.
Bentuk kegiatan:
- Pengkajian Pasal Undang-undang yang terkait dengan UKM (diskusi paper UU Kesehatan)
- Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan melalui Penelitian-penelitian
- Laporan kasus terkait dengan UKM baik di berbagai tingkatan, wawancara dengan praktisi lapangan kemudian pembuat kebijakan di dinas dan ahli kesehatan masyarakat
- Diskusi kritis artikel jurnal terbaru di bidang UKM
- Webinar series pembuatan policy brief yang mendukung penguatan essential public health service di puskesmas, dinas kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan perintah Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
- Semester meeting dalam “UGM Public Health Symposium” setiap bulan Mei dan November.
Anggota yang diharapkan:
- Kepala dinas kesehatan,
- Kepala puskesmas,
- Koordinator program kesmas di dinas dan puskesmas,
- Asosiasi profesi kesehatan masyarakat dan yang terkait,
- Kepala daerah
- Kepala desa dan perangkat desa urusan kesehatan dan sosial
- Aktivis LSM Kesehatan,
- Perusahaan swasta di unit tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan swasta (CSR),
- Peneliti dan akademisi
Pengelola
Penanggung jawab : Dr. dr. Mubasysyir Hasanbasri, MA
Bagi yang berminat silahkan mendaftar menjadi anggota masyarakat praktisi Upaya Kesehatan Masyarakat.