IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAWS)
DI RSUD PROF.DR.M.ALI HANAFIAH SM BATUSANGKAR PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2013
Indra Darmanto*Dumilah Ayuningtyas**
*Dinkes Tanah Datar Sumatera Barat**FKM UI
Latar Belakang
Belum terdapatnya bentuk dokumen peraturan sesuai dengan kebijakan Kepmenkes nomor 772 Tahun 2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) dan Permenkes nomor 755 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit di RSUD Prof.dr.M.Ali Hanafiah SM Batusangkar, menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum dilaksanakan secara optimal.
Tujuan
Melakukan kajian Implementasi Kebijakan Peraturan Internal Rumah Sakit (HBL), dan mengidentifikasi aspek hukum normatif di RSUD Prof.dr.M.Ali Hanafiah SM Batusangkar tahun 2013.
Metode
Desain penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif retrospektif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam (indepth interview), studi literatur dan telaah dokumen. Wawancara dilakukan pada 11 orang informan kunci yang terkait topik penelitian. Studi literatur diperoleh dari buku bacaan, jurnal, artikel, dan hasil-hasil penelitian dari berbagai media, sedangkan telaah dokumen dilakukan dengan mempelajari dokumen peraturan yang ada.
Hasil
Hasil penelitian menyebutkan bahwa komunikasi kebijakan HBL masih belum konsisten dan tersosialisasikan secara optimal, sumberdaya belum mendukung secara penuh dan komitmen implementasi kebijakan yang masih rendah serta struktur birokrasi yang belum jelas dalam koordinasi pelaksanaan HBL menjadi faktor berpengaruh dalam melaksanakan pembuatan HBL.
Kesimpulan
Implementasi kebijakan HBL di RSUD Prof.dr.M.Ali Hanafiah SM Batusangkar Provinsi Sumatera Barat tahun 2013 belum dilaksanakan dengan baik sehingga membutuhkan advokasi kebijakan lebih lanjut.
Saran
Meningkatkan sosialisasi kebijakan HBL, meningkatkan upaya penegakkan hukum (law enforcement), meningkatkan kajian ilmiah dari segi hukum penyelenggaraan rumah sakit dan meningkatkan upaya menumbuhkan komitmen dari para penyelenggara rumah sakit untuk taat aturan hukum, serta melakukan kajian lebih lanjut mengenai Peraturan Internal Rumah Sakit (HBL) menurut pedoman terkait implementasinya di rumah sakit.
Kata Kunci : Implementasi kebijakan, Peraturan Internal Rumah Sakit (HBL).