PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS PADAT SEBAGAI BENTUK TANGGUNG JAWAB
RUMAH SAKIT DALAM PERLINDUNGAN KESEHATAN LINGKUNGAN
PADA RSUD. PROF. DR. W. Z. JOHANNES KUPANG.
Appolonaris Tomas Berkanis
RSUD Prof. Dr. Z. Johannes Kupang
Latar Belakang
Penyelenggaraan rumah sakit merupakan salah satu bentuk pembangunan di bidang kesehatan. Pengaturan penyelenggaraan rumah sakit bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit. Rumah sakit dikenal dengan trias padat (tenaga, modal dan masalah). Penelitan Depkes RI, (2006) baru 26,43% rumah sakit di Indonesia telah melaksanakan manajemen pengelolaan limbah padat medis dengan baik.Pantauan koran Timor Expres tanggal 16 Juli 2009 menggambarkan pengelolaan limbah rumah sakit di Kota Kupang masih jauh dari yang diharapkan.
Tujuan
Tujuan penelitian ini untuk menggambarkan Pengelolaan Limbah Medis Padat Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Rumah Sakit dalam Perlindungan Kesehatan Lingkungan Pada RSUD. Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang.
Metode
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitis.
Hasil
Pelaksanaan pengelolaan limbah medis sudah sesuai dengan Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup dan Pergub Nusa Tenggara Timur Nomor : 04 Tahun 2010 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital ByLaws) RSUD. Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang. Hambatan dalam pelaksanaan pengelolaan limbah adalah belum ada regulasi khusus tentang pengelolaan limbah rumah sakit; petugas belum maksimal melakukan pemilahan limbah medis; perlindungan kepada petugas kebersihan belum maksimal khususnya kelengkapan kerja; penyediaan kantong plastik limbah masih kurang; dan pengangkutan limbah ke TPA menggunakan truk sampah yang terbuka, memungkinan limbah rumah sakit bisa tercecer di jalan.
Kesimpulan dan Saran
Perlu segera menyusun Perda atau Pergub tentang pegelolaan limbah rumah sakit, Manajemen RSUD. Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang perlu memberikan reward dan sanksi bagi petugas serta ruangan yang memproduksi limbah khususnya limbah medis.
Kata Kunci : Limbah Medis Padat, Tanggung Jawab Rumah Sakit, Kesehatan Lingkungan.