Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Sebagaimana telah disampaikan, dua landasan hukum yang menjadi dasar untuk penyusunan perencanaan pembangunan pusat dan daerah adala Undang-undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-undang No.23 Tahun 2-14 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN Bab II pasal 2 menjelaskan mengenai tujuan SPPN adala untuk menjamin terciptanya integrase, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah. Ditegaskan kemudian pada pasal 5 yang berbunyi bahwa RPJMD harus memperhatikan RPJP Daerah dan RPJMN.
Sedangkan Undang-undang no.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pada bagian Kedua mengenai Perencanaan Pembangunan Daerah di Pasal 263 menyatakan bahwa Penyusunan RPJMD harus berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Disusul pasal 264 menyatakan tentang RPJMD dapat disesuaikan dengan terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Selanjutnya pasal 269 dan pasal 271 berbunyi tentang proses evaluasi RPJMD Provinsi dan RPJMD Kabupaten/Kota yang dapat dilakukan uji kesesuaian dengan RPJMN atau RPJMD Provinsi untuk Kabupaten.
Melalui bahasan di atas, terlihat bahwa RPJMN dan RPJMD adalah dua hal yang saling berhubungan dan harus sinkron satau sama lain. Berikut gambaran mengenai proses perencanaan pembangunan pusat dan daerah:
Gambar 2. Skema Rencana Pembangunan Pusat dan Daerah
RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Pasal 263 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014 RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah. Pasal 263 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2014 RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Tahun 2015, Indonesia memasuki tahap ketiga dalam rencana menengahnya yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019. Bertepatan dengan ini juga, Indonesia memiliki presiden baru dan kemudian memiliki rumusan kerja untuk masa kerjanya yang tertuang dalam Nawa Cita, sehingga RPJMN 2015-2019 dapat dijabarkan sebagai berikut:
Gambar 3. Kerangka Kebijakan Pembangunan 2015-2019
Hubungan perencanaan nasional, pusat, dan daerah dalam periode jangka panjang (20 tahun) yang kemudian dijabarkan dalam perencanaan menengah (RPJMN) (5 tahun) adalah sebagai berikut:
Gambar 4. Hirarki Perencanaan
RPJP Nasional digunakan selama 20 tahun dan diterjemahkan oleh kementerian atau lembaga terkait hingga ketingkat daerah. RPJP kemudian dibagi menjadi RPJM baik nasional, tingkat pusat/kemeterian atau lembaga, hinggga ke daerah. RPJMN pada tingkat kementerian atau lembaga juga diterjemahkan sebagai rencana strategis atau Renstra kementerian/ lembaga. Renstra kementerian atau lembaga inilah yang pada tingkat daerah diterjemahkan masing-masing oleh SKPD dalam bentuk renstra SKPD.
Berikut RPJPN Indonesia tahun 2005-2025 yang digunakan sebagai acuan pembangunan diseluruh kementerian atau lembaga maupun ditingkat daerah.
Gambar 5. RPJPN Indonesia 2005-2025
Berikut adalah proses keluarnya RPJMN. Dengan melihat proses ini maka dapat diperhatikan aspek waktu dan momen dalam memberikan masukan dan rekomendasi untuk RPJMN selanjutnya:
Gambar 6 Alur penyusunan RPJMN