Kasus UU Pendidikan Kedokteran
Kasus
UU Pendidikan Kedokteran yang sudah disahkan di tahun 2013, merupakan sebuah UU yang kontroversial, karena: (1) pemerintah ragu-ragu pada saat awalnya; dan (2) menimbulkan pertentangan justru di antar kelompok di kedokteran. Pertentangan terakhir sampai berujung di Mahkamah Konstitusi
|
Pertentangan dalam menyusun Agenda dan posisi pemerintah
UU Pendidikan Kedokteran merupakan inisiatif DPR yang mempunyai agenda antara lain: untuk memperkuat peran negara dalam pendidikan kedokteran dan memperketat syarat pendirian pendidikan kedokteran, meningkatkan subsidi pemerintah untuk pendidikan kedokteran, mengatur beasiswa yang dikaitkkan dengan penempatan, serta perbaikan sistem pendidikan residen sebagai tenaga kerja. Secara ideologis RUU ini mengarah ke keyakinan keadilan sosial dengan mencoba mengurangi pengaruh mekanisme pasar dalam pendidikan kedokteran. Pokja RUU ini pada saat awal proses dipimpin oleh Mahyudin dari Partai Demokrat, namun penggerak utamanya adalah wakilnya, Heri Akhmadi dari PDI Perjuangan. Draft isi RUU ini sejak bertahun-tahun sebelum tahun 2013 sudah disusun oleh sekelompok pemikir dan anggota-anggota DPR periode sebelumnya.
Pada saat awal, anggota tim yang ditugasi menyusun RUU dari pihak pemerintah yaitu sebagian staf Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat itu mempunyai keraguan, mengapa harus ada RUU Pendidikan Kedokteran. Apakah RUU ini merupakan agenda kebijakan yang diperlukan oleh bangsa? Dalam konteks ini dinyatakan bahwa sudah ada UU Pendidikan Nasional dan berbagai PP yang mengatur mengenai pendidikan termasuk pendidikan kedokteran.
Pihak yang pro memasukkan agenda menyatakan bahwa justru RUU Pendidikan Kedokteran ini akan merubah isi PP dan melengkapi hal-hal yag belum ada dalam UU Praktek Kedokteran. Sebagai contoh dalam Peraturan Pemerintah yang ada, syarat pendirian pendidikan dokter sangat mudah. Pendirian pendidikan kedokteran di sebuah universitas, disamakan dengan pendirian pendidikan yang lain dengan jumlah dosen dan perlengkapan yang minim, dan tidak tegas adanya syarat tersedianya RS pendidikan. Sementara itu RUU Pendidikan Kedokteran secara tegas ingin menghentikan proses pendirian FK-FK baru yang dianggap tidak layak didirikan, dan disinyalir mempunyai agenda mencari untung belaka.
Di kalangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terjadi ketidak-jelasan pendapat di awal proses penyusunan RUU. Kementerian Kesehatan tidak banyak berpendapat karena domain RUU bukan di sektor kesehatan. Akan tetapi insiatif DPR di Komisi yang membidangi Pendidikan ini terus berjalan. Proses penyusunan berjalan lambat, namun akhirnya pihak eksekutif (cq Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) secara aktif memimpin proses penyusunan dari sisi pemerintah.
Dua organisasi penting di dunia kedokteran yaitu Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menentang RUU Pendidikan Kedokteran. Argumen yang diajukan, antara lain adalah sudah ada UU Praktek Kedokteran. Sementara itu perkumpulan penyelenggara pendidikan kedokteran, Asosiasi Ilmu Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) yang awalnya menentang, kemudian berubah pendapat dan mendukung RUU Pendidikan Kedokteran. Berbagai universitas besar awalnya juga menentang atau ragu-ragu. Akan tetapi setelah proses penyusunan berjalan, berubah mendukungnya.
Penolakan dan perubahan sikap Ikatan Profesi
Dalam proses penyusunan ini IDI melakukan langkah Walk Out (WO) atau menolak ikut terlibat dalam penyusunan UU Pendidikan Kedokteran. Akan tetapi proses penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran tetap berjalan. Setelah pergantian Ketua, IDI sebagai lembaga tetap menentang RUU Pendidikan Kedokteran. Walaupun ditentang oleh KKI dan IDI, proses penyusunan UU Pendidikan Kedokteran terus berjalan. Ketua Panja RUU Pendidikan Kedokteran tegas menyatakan bahwa proses tidak akan berhenti karena mundurnya sebuah lembaga di masyarakat.
Di beberapa bulan terakhir proses penyusunan RUU, ditambah dengan isu Dokter Layanan Primer (DLP). Penambahan isu dalam fase akhir penyusunan RUU Pendidikan Kedokteran menambah perbedaan pendapat antara IDI dengan pemerintah. Dalam proses ini, Kementerian Kesehatan terlibat semakin aktif khususnya dalam merumuskan pasal-pasal mengenai DLP. Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai kementerian yang bertanggung-jawab pada urusan pendidikan dan Kementerian Kesehatan.
Pasca disahkannya UU Pendidikan Kedokteran pada tahun 2013, IDI tetap menentang dan isu DLP menjadi isu politik organisasi dalam Muktamar IDI yang memilih President-Elect di Medan 2 tahun kemudian. Dalam pelaksanaan UU Pendidikan Kedokteran, Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) di bawah naungan IDI, melakukan Yudisial Review. Hasilnya adalah hakim-hakim MK menolak secara keseluruhan gugatan YR PDUI.
Setelah gugatan PDUI ditolak oleh MK, IDI tetap berpegang pada keputusan Muktamar IDI di Medan. Pengurus IDI yang baru (pasca pemilihan pemilihan di Medan) berpegang pada hasil Muktamar yang menolak DLP. Di berbagai media dan media sosial IDI menyatakan menolak keputusan MK. IDI disebutkan bermaksud melakukan legislative review.
Namun di tahun 2016 awal, proses internal berlangsung di IDI, terjadi perubahan sikap. Kabar terakhir pada bulan April 2016 disebutkan bahwa PB IDI menerima hasil dari MK dengan berbagai catatan dan berusaha aktif kembali dalam penyusunan RPP dan berbagai regulasi terkait UU Pendidikan Kedokteran. Dengan melakukan perubahan sikap ini, IDI sebagai perhimpunan profesi masuk kembali dalam proses penentuan kebijakan pendidikan kedokteran.
Kegiatan Minggu 3:
Hari Minggu: memahami kasus di atas.
Senin:
- Pagi secara mandiri: Apa Masalah kebijakan yang ada di dalam kasus ini? Harap dipikirkan.
- Siang pukul 13.00: Anda dapat menyaksikan video atau webinar bersama fasilitator, atau diskusi dengan teman-teman satu kelompok mengenai masalah kebijakan yang ada di balik kasus.
APH Beberapa hal ini merupakan masalah kebijakan dibalik kasus 3, silahkan berdiskusi untuk membahasnya.
KIA PPK GIZI KESLING K3 FETP
|
HPM Beberapa hal ini merupakan masalah kebijakan dibalik kasus 3, silahkan berdiskusi untuk membahasnya.
MMR KMPK KPMAK SIMKES
|
Kerja Mandiri:
Setelah mengikuti kegiatan ini, harap anda pikirkan konsep-konsep kebijakan kesehatan yang ada di balik permasalahan kebijakan dalam kasus.
Selasa:
- Pagi: Meneruskan kerja mandiri: Setelah membahas kasus dan masalah kebijakan yang ada, berdasarkan pemahaman anda, tuliskan konsep konsep yang ada di permasalahan di atas. Silahkan tulis di computer masing-masing.
- Malam: Pukul 21.00 WIB: Harap anda cocokkan dengan daftar konsep
yang perlu dipelajari lebih lanjut. Konsep-konsep ini merupakan Tujuan Pembelajaran (Learning Objective). Silahkan klik untuk melihat dan mencocokkan daftar Tujuan Pembelajaran ini:
Tujuan : Daftar konsep (minimal) yang harus dipelajari dalam kasus ini.
- Penentuan agenda kebijakan dan proses menjadi agenda.
- Model Tiga Alur Penentuan Agenda menurut Kingdon
- Peran badan legislative dan eksekutif dalam penentuan kebijakan.
- Partai Politik dalam Proses Kebijakan
- Berbagai interest Group dan Proses Kebijakan
- Strategi dan Aktifitas Interest Group dalam proses kebijakan
|
Apakah yang anda tuliskan cocok dengan berbagai konsep yang ada?
Catatan:
Peserta dapat menambahkan sendiri, kalau dirasa kurang.
Rabu-Kamis:
Pagi: Pelajari konsep-konsep yang menjadi Tujuan Pembelajaran. Silahkan anda pelajari Buku Buse Chapter 4,5, dan 6.
Siang: Silahkan anda aktif dalam pembahasan diskusi Konsep-konsep yang merupakan Tujuan Pembelajaran dengan latar belakang kasus:
|
Diskusi 3.1
Dalam konteks mengapa RUU PendidikanKedokteran dapat masuk ke agenda Prolegnas, bagaimana anda dapat menerangkan pendekatan 3 Alur Penentuan Agenda dari John Kingdon? Silahkan anda diskusikan dengan memulai dari pemahaman tentang penentuan agenda kebijakan dan proses menjadi agenda.
klik disini
Diskusi 3.2
UU Pendidikan Kedokteran merupakan inisiatif DPR. Dalam konteks ini harap jelaskan mengenai struktur pemerintahan dan proses penyusunan kebijakan publik dalam bentuk UU yang terjadi dalam kasus ini. Bagaimana hubungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kemenkes, serta berbagai Komisi di DPR.
klik disini
Diskusi 3.3
Dalam konteks penolakan IDI saat penyusunan RUU Pendidikan dan gugatan Yudisial Review oleh PDUI, harap dibahas mengenai: siapa dan bagaimana, serta posisi Group Penekan dalam Proses Kebijakan. Selanjutnya perlu didiskusikan tentang Strategi dan Program Interest Group yang tepat untuk memberikan pengaruh dalam proses kebijakan.
klik disini
Jum'at: Penulisan Laporan Minggu 3:
Setelah mengikuti kegiatan minggu ini anda harus menyimpulkan perjalanan anda memahami berbagai konsep kebijakan. Ada beberapa hal penting dalam laporan ini:
- Merefleksikan proses belajar minggu 3 dalam frase seperti ini:
"Saya sadar bahwa ternyata saya (pilih salahsatu):
- tidak tahu samasekali;
- tahu sedikit-sedikit, atau
- sudah tahu banyak
mengenai prinsip-prinsip ilmu kebijakan yang diterapkan di sector kesehatan".
Tuliskan jawaban anda
- Perbaikan pemahaman mengenai berbagai Konsep yang masuk dalam Learning Objective.
Harap anda beri tanda, derajad pemahaman anda sebelum dan sesudah melakukan diskusi di web, atau mempelajari berbagai referensi mengenai Tujuan Pembelajaran.
1 = Sama sekali tidak paham
2 = Tidak paham
3 = Paham
4 = Sangat paham
|
Tujuan Pembelajaran untuk memahami:
|
Sebelum
|
Sesudah
|
1-1
|
Penentuan agenda kebijakan dan proses menjadi agenda.
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1-2
|
Model Tiga Alur Penentuan Agenda menurut Kingdon
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1-3
|
Peran badan legislative dan eksekutif dalam penentuan kebijakan.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1-4
|
Partai Politik dalam Proses Kebijakan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1-5
|
Berbagai interest Group dan Proses Kebijakan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1-6
|
Strategi dan Aktifitas Interest Group dalam proses kebijakan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Kebutuhan untuk belajar lebih lanjut.
Dari proses pembelajaran di minggu ini saya merasakan ada kebutuhan bagi saya untuk lebih memahami konsep-konsep kebijakan kesehatan untuk keperluan pekerjaan saya.
Konsep-konsep yang perlu saya pelajari lebih lanjut adalah:
-...
-...
-...
Uraikan cara anda untuk memahami lebih lanjut.
Laporan ini juga dapat di download pada lampiran berikut
Download