Kerangka Acuan Kegiatan
Dialog Penguatan Kebijakan JKN Yang Berkeadilan, Akuntabel dan Bermutu
Bersama Pengambil Keputusan dan Pemangku Kepentingan Terkait
Maret - April 2021
Pengantar
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan, Universitas Gadjah Mada (PKMK FK-KMK UGM) menginisiasi perbaikan kebijakan JKN dengan melibatkan pengambil keputusan. Inisiasi perbaikan tersebut dilakukan dengan menyusun analisis kebijakan berbentuk dokumen daftar isian masalah (DIM) yang terdiri atas tiga topik: tata kelola, equity dan mutu. Dalam DIM terdapat beberapa pasal dari UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dan peraturan teknis JKN yang bermasalah serta perlu direvisi oleh Komisi IX DPR RI dan pemerintah.
Dasar hukum dari PKMK FK-KMK UGM menyusun DIM adalah Pasal 96 ayat (1) dan (3) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) yang menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan secara lisan/tertulis terhadap pembentukan suatu kebijakan. Selain itu, hasil penelitian kebijakan JKN dari 2014 - 2019 juga menjadi landasan utama penyusunan DIM. Melalui penyusunan dokumen ini, seluruh masalah dari hasil penelitian dirumuskan untuk menemukan akar penyebab dan menginisiasi opsi yang telah dianalisis kelayakannya. Selain menyusun DIM, PKMK FK-KMK UGM juga berencana melakukan audiensi agar pasal-pasal perlu direvisi dalam DIM dapat diketahui dan dipertimbangkan oleh Komisi IX DPR RI dan pemerintah.
Tujuan
- Untuk memperkuat penyelenggaraan kebijakan JKN di Indonesia secara adil, akuntabel dan bermutu.
- Untuk menginisiasi kepada Komisi IX DPR RI dan pemerintah mengenai pasal dari UU SJSN, UU BPJS dan kebijakan teknis JKN yang salah dan perlu di revisi.
- Untuk mengetahui persepsi Komisi IX DPR RI dan pemerintah mengenai masalah dan usulan revisi pasal UU SJSN, UU BPJS dan kebijakan teknis JKN.
Hasil Yang Diharapkan
- Kesepakatan merevisi beberapa atau seluruh pasal yang bermasalah berdasarkan DIM PKMK FK-KMK UGM
- Kesepakatan untuk Komisi IX dan pemerintah menjadi revisi UU SJSN, UU BPJS dan kebijakan teknis JKN sebagai prioritas 2021 – 2022
Waktu dan Tempat
Hari, tanggal : Maret – April 2021
Waktu : 10.00 – 12.00 WIB
Tempat : Jalan Medika, Common Room Gd Litbang Lt 1, PKMK FK-KMK UGM
Target Partisipan
Kementerian Lembaga
Topik DIM | Lembaga |
Tata Kelola JKN Kamis, 18 Maret 2021 Meeting ID 883 8416 4343
|
BPJS Kesehatan
|
Dewan Jaminan Sosial Nasional
|
|
Kementerian Kesehatan
|
|
Kantor Staf Presiden (KSP)
|
|
Ekuitas JKN 25 Maret 2021 Meeting ID 850 4697 8501
|
BPJS Kesehatan
|
Dewan Jaminan Sosial Nasional
|
|
Kementerian Kesehatan
|
|
Bappenas
|
|
Kementerian Keuangan
|
|
Mutu JKN (Fraud) Kamis, 8 April 2021 Meeting ID 892 0284 1349
|
BPJS Kesehatan
|
Dewan Jaminan Sosial Nasional
|
|
Kementerian Kesehatan
|
|
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
|
|
Ombudsman
|
|
Mutu JKN (TKMKB Rabu, 15 April 2021 Meeting ID 892 3518 6614
|
BPJS Kesehatan
|
Dewan Jaminan Sosial Nasional
|
|
Kementerian Kesehatan
|
Narahubung:
Koordinator Advokasi JKN
Tri Muhartini, MPA / +6289693387139
Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.