Diskusi ke-2 UU Kesehatan
Masukan untuk Perumusan Regulasi Turunan UU Kesehatan dalam Penyelenggara Pendidikan Dokter Spesialis: Pengalaman di Bedah Saraf
Kamis, 3 Agustus 2023 | Pukul: 12:30 - 14:00 WIB
Pengantar
Diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan terkait implementasi jalur-jalur pendidikan dokter spesialis dalam UU Kesehatan. Amanat UU Kesehatan akan tersedianya jalur-jalur pendidikan dokter spesialis mendorong urgensi perumusan konsep-konsep dasar yang kemudian dapat dituangkan dalam turunan UU Kesehatan untuk menjaga kompetensi lulusan. Usulan berbasis studi kasus dan diskusi diperlukan untuk memberikan masukan perumusan regulasi turunan sebagai acuan implementasi jalur-jalur tersebut.
Studi yang akan dibahas adalah berdasarkan pengalaman dalam mengembangkan Pendidikan Residensi Bedah Saraf melalui skema konsorsium PPDS dari Aceh sampai Papua.
Reportase
Disahkannya Undang-Undang Omnibus Law (UU OBL) Kesehatan mendorong reformasi Sistem Kesehatan Nasional melalui sebuah skema “Transformasi Kesehatan”. Salah satu dari enam pilar transformasi adalah SDM Kesehatan. Transformasi SDM Kesehatan ini kemudian diperkuat dengan UU Kesehatan yang menekankan berbagai inovasi strategis, termasuk meningkatkan kuota penerimaan peserta didik dokter spesialis yang dikembangkan melalui jalur: (1) Penguatan model pendidikan dokter spesialis yang dikelola oleh perguruan tinggi; dan (2) Pengembangan model pendidikan dokter spesialis oleh rumah sakit penyelenggara pendidikan.
Keberadaan 2 jalur pendidikan dokter spesialis menimbulkan berbagai isu, antara lain: penjaminan mutu, ketersediaan sumber daya pengajar dan infrastruktur, sampai kemampuan tata kelola rumah sakit pendidikan. Isu-isu tersebut kemudian memunculkan pemikiran untuk mencapai kondisi terbaik dalam 2 jalur tersebut untuk meningkatkan jumlah peserta didik dokter spesialis tanpa menurunkan kualitas lulusan dan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit pendidikan.
Inovasi dalam meningkatkan kuota dan cakupan pendidikan dokter spesialis di Indonesia bukan merupakan hal baru. Pengalaman berbagai kegiatan di masa lalu dapat dijadikan referensi yang harapannya mampu memperkaya pengetahuan untuk memperkuat 2 jalur pendidikan dan mempertemukan di suatu titik.
Salah satu pengalaman yang diangkat dalam lunch webinar ini adalah pengalaman Program Studi Bedah Saraf FK-KMK UGM/RSUP Dr. Sardjito dalam mengembangkan skema sister hospital untuk meningkatkan kuota mahasiswa pendidikan dokter spesialis yang sekaligus membantu meningkatkan layanan kesehatan di daerah yang membutuhkan.
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D., dalam pengantarnya menekankan bahwa terdapat urgensi dalam mereformasi sistem pendidikan dokter spesialis dalam UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Secara runtut, Prof. Laksono memaparkan akar kebijakan residen dianggap sebagai pekerja sejak pengalaman pengiriman ratusan residen ke Aceh Barat pasca Tsunami selama 3 tahun dan Sister Hospital NTT selama 5 tahun. Bagaimana kebijakan pendidikan kedokteran terbit di Indonesia, serta background story mengapa pendidikan dokter spesialis dalam UU No. 20/2013 dikelola oleh Perguruan Tinggi. Selain itu, Prof. Laksono menekankan bahwa UU Pendidikan Kedokteran 2013 memposisikan residen sebagai sebagai seseorang yang bekerja di rumah sakit. Dengan posisi ini, penentuan jumlah dan distribusi peserta didik di rumah sakit harus mempertimbangkan kebutuhan dan seberapa besar kemampuan finansial rumah sakit tersebut dalam membayar residen. Hal ini yang belum berjalan setelah UU Pendidikan Kedokteran disahkan di tahun 2013.
Oleh karena itu adanya jalur pendidikan dengan RS sebagai penyelenggara di UU Kesehatan 2023 menjadi inovasi strategis. Namun jalur pendidikan berbasis universitas juga sebaiknya menggunakan prinsip-prinsip hospital based seperti yang pernah dilakukan oleh tim Bedah Syaraf FK-KMK UGM/RS Sardjito selama bertahun-tahun. Diharapkan dengan diskusi ini berbagai pemikiran untuk mempertemukan kedua jalur di suatu titik dapat dimulai.
Kegiatan lunch webinar dilanjutkan dengan sesi sharing oleh dr. Handoyo Pramusinto, Sp.BS(K). terkait pengalaman Program Studi Bedah Saraf FK-KMK UGM/RSUP Dr. Sardjito dalam mengembangkan skema sister hospital. Di awal pemaparan, dr. Handoyo menekankan tingginya kebutuhan untuk mendidik dokter spesialis bedah saraf, utamanya untuk penempatan di daerah terpencil. Saat ini, kuota pendidikan dokter spesialis bedah saraf masih terbatas. Tanpa adan mekanisme terencana terkait rekrutmen mahasiswa hingga penempatannya di daerah, akan sulit memastikan dokter spesialis bedah saraf ditempatkan di daerah yang benar-benar membutuhkan.
Pada tahun 2010 Program Studi Bedah Saraf FK-KMK UGM/RSUP Dr. Sardjito menerjemahkan skema sister hospital yang pernah dilakukan di NTT ke Provinsi Papua yang salah satunya berfokus pada pemenuhan dokter spesialis bedah saraf melalui kerja sama erat antara institusi pendidikan, institusi pelayanan, RSUD dan Pemerintah Daerah. Penerjemahan skema sister hospital ini mampu menghasilkan beberapa dampak nyata, di antaranya adalah terpenuhinya kebutuhan dokter bedah saraf melalui pengiriman residen senior, serta kemampuan dalam menyediakan layanan kesehatan level sub-spesialistik di Provinsi Papua (melalui pengiriman konsultan/subspesialis). Selain itu, skema sister hospital juga mengakomodir rekrutmen kandidat daerah yang potensial untuk bekerja di daerah yang membutuhkan dalam waktu yang lama. Di akhir sesi, dr. Handoyo mendorong skema sister hospital ini untuk dapat dikaji sebagai salah satu inovasi yang dapat menjadi referensi dalam pengembangan model pendidikan dokter spesialis di Indonesia.
Materi Kegiatan
Pengantar Diskusi |
|
Pengembangan Pendidikan & Pelayanan Bidang Bedah Saraf di Daerah : Sebuah Skema Sister Hospital |
|
Sesi Diskusi |