Diskusi ke-7 UU Kesehatan
Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Mutu Pelayanan Kesehatan
Selasa, 15 Agustus 2023 | Pukul: 15:00 - 16:00 WIB
REPORTASE
Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berfokus pada pembahasan topik Mutu Pelayanan Kesehatan. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan masukan terhadap peraturan turunan UU Kesehatan terkait Mutu Pelayanan Kesehatan dan gambaran penggunaan website UU Kesehatan.
Pengantar disampaikan oleh Shita Listyadewi
Pengantar terkait implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disampaikan oleh Shita Listya Dewi, Ph.D yang memaparkan tentnag UU Kesehatan sebagai dasar reformasui yang terkait dengan perspektif mutu pelayanan kesehatan. Mengacu pada metafora tentang control knobs untuk reformasi sektor kesehatan, reformasi kesehatan terjadi jika lebih dari satu knob diaktifkan secara bersama-sama untuk mencapai tujuan, yaitu efisiensi, equity, dan efektifitas yang mengarah ke status kesehatan yang lebih baik. Pengalaman reformasi kesehatan di Indonesia seperti reformasi pendanaan selama ini belum mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan optimal, sebab masih ada isu terkait dengan akses dan cakupan.
UU Kesehatan yang baru ini merupakan upaya reformasi sektor kesehatan pasca Covid-19 dengan mengaktifkan beberapa knobs reformasi sekaligus melalui transformasi sistem kesehatan. Meski demikian, apakah kebijakan transformasi ini dapat berjalan? UU Kesehatan Omnibus Law ini terdiri atas 20 Bab yang selanjutnya akan diturunkan dalam regulasi turunan. Hal ini akan berimplikasi terhadap mutu pelayanan kesehatan sehingga penting untuk mendiskusikan bersama mengenai masukan terhadap regulasi turunan UU Kesehatan ini dan akan dibagikan di web www.kebijakankesehatanindonesia.net secara berkala.
video materi
Narasumber Utama: Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua
Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua dalam sesi pembahasan menjelaskan tentang aspek mutu pelayanan kesehatan dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Istilah mutu pelayanan kesehatan disebutkan sebanyak 28 kali dalam UU Kesehatan, yaitu pada bagian pertimbangan, tanggungjawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah; di dalam turunan terkait kompetensi tenaga medis; di dalam pasal kesehatan ibu, kesehatan remaja, kesehatan dewasa, kesehatan lanjut usia, penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, gizi, kesehatan jiwa; pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan PKRT; farmasi; dan fasilitas pelayanan kesehatan (pasal 173 dan 178). Seluruh dimensi mutu WHO telah termuat dalam UU Kesehtan, dengan beberapa dimensi yang sering muncul adalah aman, akses, berkeadilan, efisien dan efektif. Meski demikian, belum ada prioritas dimensi mutu yang akan dipastikan tercapai lebih dahulu dalam 5 sampai 10 tahun mendatang.
Mutu pelayanan kesehatan tidak dibahas dalam satu bab tersendiri, melainkan tersebar dan terintegrasi di seluruh bab yang ada. Dengan demikian, apabila menggunakan health system framework, mutu pelayanan kesehatan sudah terbagi rata pada seluruh health system building blocks sehingga UU Kesehatan ini tidak bisa dibahas per bab namun secara keseluruhan. Kerangka kerja mutu yang jelas dalam UU Kesehatan ini adalah bahwa pemerintah bertanggung jawab dan mengatur serta perlu ditetapkan kebijakan dan strategi nasional. Jika menilik kerangka kerja menggunakan struktur, proses, output, dan outcome mutu pelayanan kesehatan kepada pasien, outcome WHO adalah berupa peningkatan kesehatan pasien, proteksi resiko sosial dan finansial, serta peningkatan efisiensi dan responsiveness. Dalam hal kebijakan dan strategi, secara eksplisit belum terdapat kebijakan dan strategi yang dipilih untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam UU Kesehatan. Dengan demikian, diperlukan pengembangan PP khusus yang mengatur tentang mutu pelayanan kesehatan dan program kesehatan sebab setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau.
Sesi Penutup
Webinar dilanjutkan dengan penjelasan muatan website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan mulai dari proses perumusan UU Kesehatan, knowledge management, file dokumen UU Kesehatan, hingga kolom komentar yang disediakan untuk memfasilitasi diskusi. PKMK berupaya mengembangkan website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan sebagai wadah untuk diskusi serta menyelenggarakan rangkaian webinar untuk memantik diskusi berkelanjutan dan menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan UU Kesehatan.
Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM