Latar Belakang
Selama lebih dari 20 tahun terakhir, terdapat ekspansi besar-besaran dalam literatur akademik yang membahas tentang kebijakan kesehatan maupun area lain terkait kesehatan dan pengobatan dalam konteks ilmu sosial. Kebijakan kesehatan bahkan tidak hanya dibahas oleh kalangan akademisi maupun professional kesehatan dan medis, tapi juga oleh para politisi, kelompok masyarakat, serta media dan umum. Hal ini disebabkan karena pelayanan kesehatan semakin berkembang menjadi suatu hal yang penting dalam kehidupan manusia, di saat pertumbuhan dan perkembangan yang banyak menimbulkan ketidakpastian; merupakan dasar yang penting untuk perdebatan dalam politik (the basis of important policy debates).
Apa itu Kebijakan Kesehatan?
Health policy embraces courses of action that affect the set of institutions, organizations, services, and funding arrangements of the health care system. It goes beyond health services, however, it includes actions or intended actions by public, private, and voluntary organizations that have an impact on health ( Walt, 1994).
Secara sederhana, kebijakan kesehatan dipahami persis sebagai kebijakan publik yang berlaku untuk bidang kesehatan. Pemahaman tentang arti kebijakan kesehatan dilengkapi oleh Janovsky & Cassels (1996), sebagai : “ The networks of interrelated decisions which together form an approach or strategy in relation to practical issues concerning health care delivery”. Atas dasar itu ia membagi kebijakan kesehatan dalam Kebijakan teknis (technical policies) atau kebijakan operasional (operational policies) yang cenderung bernuansa pelaksanaan kegiatan dan Kebijakan institusional (institutional policies) atau kebijakan strategis (strategic policies) yang cenderung bernuansa strategis.
Oleh karena itu, ada yang melihat kebijakan kesehatan sebagai kebijakan publik karena memang merupakan kebijakan publik yang berlaku untuk bidang kesehatan.
Kebijakan Transformasi Kesehatan di Indonesia
Pada tahun 2023, Kementerian Kesehatan melakukan kebijakan transformasi kesehatan dengan menempatkan layanan primer sebagai hal penting. Berbagai kebijakan publik di layanan primer sampai rujukan dilakukan dengan dukungan berbagai kebijakan pendanaan, SDM, logistik obat, dan teknologi kesehatan. Berbagai kebijakan besar antara lain: kebijakan penurunan stunting, kebijakan penyebaran alat USG ke puskesmas, penyebaran alat antropometeri, pengembangan ketahanan industri obat dan alat kesehatan, pemerataan SDM kesehatan dan berbagai hal lainnya. Berbagai kebijakan tersebut diperkuat dengan adanya UU no 17 tahun 2023 yang bersifat Omnibus Law mengenai Kesehatan.
Mengapa pelaksanaan kebijakan perlu diteliti?
Dalam hal ini ada pertanyaan penting mengenai apa impact kebijakan tersebut ke proses pembangunan kesehatan dan juga status kesehatan masyarakat. Berbagai kebijakan tersebut perlu diteliti dengan pendekatan riset kebijakan untuk memonitor dan mengevaluasi kebijakan. Dalam hal ini ada pertanyaan, siapa yang akan memonitor dan mengevaluasi kebijakan ini?
Penelitian kebijakan kesehatan merupakan salah satu cabang ilmu yang baru berkembang. Pemahaman kalangan akademis yang membidangi masalah kebijakan kesehatan mengenai bagaimana melaksanakan penelitian kebijakan masih sangat terbatas. Hal ini menjadi kendala yang menyebabkan hasil analisis dan riset kebijakan yang dikembangkan oleh peneliti kebijakan kesehatan belum dapat menjelaskan berbagai kesenjangan atau permasalahan yang melatarbelakangi belum efektifnya pengelolaan kebijakan yang dilaksanakan.
Oleh karena itu perlu diadakan peningkatan kapasitas peneliti kebijakan. Salah satunya melalui pelatihan metode penelitian kebijakan kesehatan untuk para peneliti yang tergabung dalam jaringan kebijakan kesehatan di Indonesia.
Seri Webinar ini merupakan pengantar bagi para dosen Poltekkes di Indonesia untuk memahami penelitian kebijakan untuk monitoring implementasi dan evaluasi. Dari webinar ini diharapkan para dosen Poltekes tertarik untuk mengikuti pelatihan riset implementasi.
Tujuan
Kegiatan series webinar ini bertujuan untuk:
- Memahami penelitian kebijakan untuk para peneliti kebijakan kesehatan di Indonesia
- Memahami penelitian implementasi kebijakan
- Memahami peran advokasi dan policy brief
- Memulai penulisan proposal.
Setelah melaksanakan rangkaian webinar series, kegiatan dilanjutkan dengan beberapa pelatihan, sebagai berikut:
- Pelatihan terstruktur untuk menguasai metode riset kebijakan dan riset implementasi
- Pelatihan terstruktur untuk menulis policy brief
- Pelatihan untuk melakukan advokasi kebijakan.
Metode
Pelatihan ini akan dilaksanakan dengan menggunakan metode Webinar dengan Ujian. Webinar gratis, sementara ujian diselenggarakan untuk menguji 4 topik sekaligus untuk mendapatkan sertifikat pelatihan
KEGIATAN WEBINAR
Rangkaian Kegiatan Webinar
Waktu (Wib) | Kegiatan | Narasumber |
Pengantar Riset Kebijakan |
||
Kamis, |
Riset Kebijakan Kesehatan Sebagai Peluang Policy Windows
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D – Guru Besar FK-KMK UGM Dr. Gabriel Lele, M.Si – Dosen FISIPOL UGM |
|
Pengantar Riset Implementasi |
||
Kamis, |
Urgensitas Riset Implementasi untuk Penelitian Kebijakan Kesehatan Prof. dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc, Ph.D, FRSPH – Dekan FK-KMK UGM dr. Likke Putri, MPH, Ph.D – Dosen Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, FK-KMK UGM |
|
Pengantar Menulis Policy brief |
||
Rabu, |
Menerjemahkan Hasil Riset untuk Proses Kebijakan melalui Policy Brief
Shita Listyadewi – Kepala Divisi Public Health PKMK FK-KMK UGM Tri Muhartini, M.P.A – Peneliti PKMK FK-KMK UGM |
|
Penulisan Proposal Penelitian |
||
Jumat, |
Sambutan Menteri Kesehatan RI - Ir. Budi Gunadi Sadikin, S.Si., CHFC, CLU., Best Practice Menulis Proposal Penelitian Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D – Guru Besar FK-KMK UGM Tanggapan Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan - Dra. Oos Fatimah Rosyati, M.Kes |
Target Peserta
Dosen-dosen Poltekkes di Indonesia
Sertifikat Peserta
Sertifikat akan didapatkan dengan cara mengikuti ujian pada 11 - 14 Maret 2024 secara online/daring melalui Plataran Sehat.
Biaya ujian
- Institusi/kelompok: Rp 500.000,- (maksimal 3 orang per kelompok per institusi, jika lebih dari 3 yang akan mengikuti dikenakan biaya kelipatan)
- Individu/perorangan : Rp. 200.000,-
Link pendaftaran ujian https://bit.ly/Reg-UjianPoltekkes