Forum Analisis Kebijakan JKN:
Mengevaluasi UU SJSN dan UU BPJS berdasarkan bukti
Seri II
Sentralistik BPJS Kesehatan dan
Kebijakan Kompensasi JKN
Kamis, 25 Juni 2020
Latar Belakang
Pembentukan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional (SJSN) merupakan salah satu kebijakan yang menjadi dasar jaminan kesehatan nasional (JKN) di Indonesia. Dalam amanatnya, UU SJSN menyebutkan untuk membentuk adanya badan hukum yang menyelenggarakan jaminan sosial melalui UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kedua UU tersebut menjadi dasar hukum untuk pemerintah mengambil keputusan dalam menangani persoalan kebijakan JKN. Namun, apakah UU SJSN dan UU BPJS telah berjalan dengan baik?
Pusat Kebijakan dan Manajemen (PKMK) FK-KMK UGM meninjau bahwa terdapat beberapa persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah, legislatif, dan stakeholder lainnya. Salah satu persoalan dari UU SJSN dan UU BPJS berdasarkan hasil penelitian PKMK FK-KMK UGM adalah ketidak cocokan antara UU SJSN dan UU BPJS yang sentralistik dengan sistem kesehatan dan pemerintah yang terdesentralisasi. Di dalam UU SJSN dan UU BPJS tidak ada pasal yang memuat tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk peranan dalam mengatasi defisit di wilayahnya. Dengan demikian beban untuk menutup defisit JKN hanya menjadi beban APBN.
Permasalahan lain yang menjadi sorotan PKMK FK-KMK UGM adalah mengenai kebijakan kompensasi JKN yang tidak dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan kompensasi bagian dari amanat UU yang telah disebutkan dalam Pasal 23, Pasal 32, dan Pasal 33, serta dalam lembar penjelasan UU SJSN.
Sebagai upaya menjawab persoalan dari implementasi UU SJSN dan UU BPJS, PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan forum terbuka bersama pengambil keputusan dan publik.
Hasil yang Diharapkan
- Pengambil keputusan dan berbagai stakeholders memahami persoalan sentralistik BPJS Kesehatan dan kebijakan kompensasi dalam UU SJSN dan UU BPJS.
- Adanya proses transformasi hasil penelitian ke pengambil keputusan.
- Mengidentifikasi perubahan yang dibutuhkan dalam kebijakan, termasuk di level UU.
Penyaji Hasil Penelitian
- Prof. Laksono Trisnantoro, Pengamat Kebijakan JKN FK-KMK UGM
- Tri Aktariyani SH., MH (Peneliti Kebijakan JKN PKMK FK-KMK UGM)
- Faozi Kurniawan, Peneliti JKN PKMK FK-KMK UGM
Pembahas
- Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI
- Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Skretariat Jenderal, Kementerian Kesehatan RI
- Direktur Utama BPJS Kesehatan
- Kelompok Kajian Kebijakan Gunungan
Agenda Acara
Hari, Tanggal : Kamis, 25 Juni 2020
Pukul : 13.00 – 15. 00 WIB
Tempat : Common Room, Gd Litbang Lantai 1 FK-KMK UGM
Waktu | Kegiatan | Narasumber |
13.00 – 13.10 WIB | Pengantar | Laksono Trisnantoro |
13.10 – 13.25 WIB | Hasil penelitian:
|
Laksono Trisnantoro Tri Aktariyani |
13.25 – 14.00 WIB | Pembahasan |
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI |
14.00 – 14.15 WIB |
Hasil Penelitian: Kebijakan Kompensasi JKN untuk Mencapai Keadilan dalam Pelayanan Kesehatan |
M. Faozi Kurniawan |
14.15 – 15.00 WIB | Pembahasan dan diskusi |
BPJS Kesehatan LSM Gunungan |
15.00 – 15.05 WIB | Penutupan | Prof. Laksono Trisnantoro |
Narahubung
Tri Muhartini
Telp: 0274-549425
HP/WA: 089693387139
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.