Regulasi: Surat Edaran HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi COVID-19 dan resiko tinggi perburukan bagi ibu hamil positif COVID-19 yang berdampak bagi diri dan bayinya, maka diperlukan upaya vaksinasi bagi ibu hamil. Regulasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam vaksinasi COVID-19, termasuk skrining. Mulai 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.
Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin COVID-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan. Pemberian dosis ke - 1 vaksinasi COVID-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke - 2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.