Reportase Apakah Kenaikan Iuran BPJS yang dibatalkan MA Mampu Menerapkan Prinsip Keadilan Sosial dalam JKN ataukah Sebaliknya?
Pemerintah memberlakukan tarif iuran BPJS Kesehatan yang baru melalui Peraturan Presiden No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Peraturan tersebut menaikkan iuran sebesar dua kali lipat dari sebelumnya.
Namun berbagai kelompok masyarakat tetap menganggap keputusan pemerintah telah membuat beban hidup masyarakat semakin berat. Penolakan kenaikan bergulir hingga pada 9 Maret 2020 melalui putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran dalam Peraturan Presiden No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Berdasarkan latar belakang tersebut, PKMK UGM telah menyelenggarakan webinar dengan tema "Apakah Kenaikan Iuran BPJS yang dibatalkan MA Mampu Menerapkan Prinsip Keadilan Sosial dalam JKN ataukah Sebaliknya?. Seminar diselenggarakan pada hari Kamis, 12 Maret 2020 di Common romm Gedung Litbang lt.1 FK - KMK UGM. materi presentasi dapat diakses pada link berikut