Daftar Regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar di Propinsi DKI Jakarta
Seperti yang diketahui, DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak 14 September 2020 akibat terus meningkatnya kasus COVID-19 di DKI Jakarta. Dalam mendukung upaya ini, pemerintah DKI Jakarta menerbitkan beragam regulasi demi memperkuat pelaksanaan PSBB di area DKI Jakarta. Empat peraturan utama yang mendasari diantaranya Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2020, Keputusan Gubernur No. 959 Tahun 2020, Peraturan Gubernur No. 79 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020.
Regulasi terbaru yang diterbitkan pada 11 September 2020, menjadi pembaharuan dari Pergub No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Propinsi DKI Jakarta. Di dalamnya memuat pembaharuan mengenai penghentian sementara kegiatan, pembatasan aktivitas bekerja di kantor/tempat kerja, penyediaan makanan/minuman dengan layanan take away secara daring, pembatasan kegiatan keagamaan dengan jumlah pengguna paling banyak 50% dari kapasitas, dan mekanisme pengaturan lainnya.