Regulasi: Peraturan Presiden RI No. 99 Th 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19
Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi COVID-19, pemerintah melakukan percepatan pengadaan dan pelaksanaan vaksin COVID-19. Regulasi ini diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada 5 Oktober 2020. Pihak yang menetapkan jenis dan jumlah vaksin yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 adalah pemerintah, dalam hal ini Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi ini dilakukan untuk tahun 2020, 2021 dan 2022. Adapun pengadaan vaksin yang dimaksud meliputi penyediaan vaksin COVID-19 beserta peralatan pendukung yang diperlukan dan distribusi vaksin COVID-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 melalui penugasan kepala badan usaha milik negara, penunjukkan langsung badan usaha penyedia dan atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional. Kerja sama dengan lembaga/badan internasional hanya terbatas untuk penyediaan vaksin COVID-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi COVID-19.