Regulasi Keputusan Menteri Kesehatan RI No 9860 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
Pada 3 Desember 2020, Menteri Kesehatan RI menetapkan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Jenis vaksin yang dapat digunakan pada pelaksanaan vaksinasi di Indoensia diantaranya adalah yang diproduksi oleh PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pzifer Inc. and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd. Keseluruhan jenis vaksin tersebut masih dalam tahap uji klinik tahap tiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga, dimana penggunaannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Mentri dapat melakukan perubahan jenis vaksin berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional dan memperhatikan Komite Penanganan COVID-19 yang nantinya akan digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi program oleh Mentri Kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi mandiri oleh Mentri BUMN.