Regulasi: Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab
Rapid Tes Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk identifikasi infeksi virus COVID-19 melalui pengecekan materi genetik atau protein spesifik virus. Jenis tes ini dianjurkan untuk digunakan saat akan melakukan aktivitas perjalanan dalam negri. Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan mempublikasikan Surat Edaran guna memberikan arahan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid tes Antigen-Swab sebesar Rp 250.000 di Pulau Jawa dan Rp 275.000 untuk luar Pulau Jawa. Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasa tarif tertinggi tersebut. Evaluasi selanjutnya secara perodik akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB).