Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021
Menindaklanjuti arahan Presiden RI agar dilakukan perpanjangan kebijakan PPKM berbasis mikro dan lebih mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa/Kelurahan, maka diinstruksikan khsusunya pada Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali beserta Bupati dan Walikota dengan wilayah prioritas masing - masing agar mengatur PPKM mikro sampai ke tingkat RT dan RW. PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah (zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah).
Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa/kelurahan dan posko kecamatan. Kebutuhan pembiayaan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhannya. Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021 dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target selama 6 minggu berturut - turut.