Regulasi: Peraturan Menteri Kesehatan RI No.18 Tahun 2021
Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam aturan tersebut, individu lain terkait dalam keluarga diatur sebagai individu yang tinggal bersama atau bekerja dengan keluarga yang bersangkutan. Badan hukum/badan usaha dapat melaporkan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan badan hukum/badan usaha sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan untuk diikutsertakan dalam pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong kepada Menteri melalui PT Bio Farma (Persero).
Pembaruan lainnya adalah adanya aturan yang menyebutkan bahwa warga negara asing yang sedang berada di Indonesia dapat mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong dengan ketentuan memiliki nomor register, izin tinggal, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Perubahan lainnya adalah berkenaan dengan ketentuan pelayanan kesehatan pada kejadian ikutan pasca vaksinasi, khususnya yang mengatur pada anggota kepesertaan JKN yang tidak aktif dan tidak terdaftar.