Poros Pelajar Desak Pemerintah Ratifikasi FCTC
Sejumlah organisasi pelajar yang tergabung dalam Poros Pelajar seperti Pelajar Islam Indonesia (PII), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) dan Ikatan Pelajar Puteri Nahdatul Ulama (IPPNU) mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) atau Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau.
Wakil Sekjen Pengurus Besar PII Helmi Al Djufri SSy mengatakan hal itu penting karena saat ini produksi tembakau untuk rokok sudah mengkhawatirkan, dikatakan, Indonesia adalah negara ketiga dengan jumlah perokok terbesar di dunia, setelah Cina dan India.
"Konsumsi tembakau di Indonesia meningkat dalam 30 tahun terakhir dari 33 milliar batang per tahun pada tahun 1970 menjadi 230 milliar batang per tahun pada 2006, meningkat hampir 7 kali lipat. Saat ini 46 % dari jumlah perokok di Asean ada Indonesia," kata Helmi kepada suaramerdeka.com, kemarin.
Data dari WHO, lanjut dia, menyatakan bahwa sudah 168 dari 192 negara telah meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control), sedangkan Indonesia adalah satu-satunya negara di ASEAN dan Asia Pasifik yang belum menanda tangani dan mengaksesi konvensi tersebut.
Pihaknya bersama organisasi pelajar lainnya yang tergabung dalam poros pelajar juga telah melakukan kampanye pelajar nasional: Bebaskan Pelajar Dari Asap Rokok beberapa waktu lalu di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Kami juga menuntut pemerintah untuk menciptakan lingkungan sehat bebas narkoba dan rokok dengan menerbitkan Undang-undang yang lebih tegas dalam perlindungan masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya rokok," pungkasnya.
Meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) atau Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau dianggap mendesak karena karena Pemerintah Indonesia merupakan inisiator dan pembahas penyusunan FCTC, sejak 1998-2003.
FCTC juga dinilai instrumen yang elegan untuk mengatasi wabah tembakau, baik dari sisi kesehatan, ekonomi dan sosial karena ratifikasi tidak berarti melarang produksi rokok, melarang tanam tanaman tembakau.
sumber: www.suaramerdeka.com