RUU Keperawatan Selesai, Perawat Bisa Buka Praktek
Rapat kerja antara Kementerian Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI berhasil menyepakati RUU Keperawatan untuk disahkan dalam rapat paripurna. Inti RUU ini adalah payung hukum bagi tenaga kesehatan bidang keperawatan menjalankan profesinya.
Kesepakatan antara Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dengan DPR, diputuskan dalam rapat Jumat pekan lalu. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning.
"Setelah nanti disahkan, perawat boleh membuka praktek sesuai izin," ujar Imam Suroso dari Tim Perumus RUU Keperawatan, dalam surat elektronik, Minggu (14/9/2014),
Surat izin yang dimaksud adalah Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh konsil keperawatan. Juga diperlukan Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) dari pemerintah daerah setempat.
Imam menjelaskan, UU Keperawatan lahir dari aspirasi kalangan perawat termasuk bidan yang terbentur aturan ketika hendak membuka praktek. Padahal perawat sangat penting dalam memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat di pelosok desa yang tidak sepenuhnya terjangkau oleh layanan rumah sakit dan puskesmas.
"Apalagi kalau ada yang melahirkan atau musibah kecelakaan, terutama di pedesaan. Warga butuh tenaga medis secara cepat," sambung politisi dari PDIP ini.
Hadirnya UU Keperawatan ini diharapkan memberi kontribusi besar dalam pelayanan kesehatan yang seluas-luasnya. Dengan layanan kesehatan yang selalu tersedia dan berkualitas dampaknya akan meningkatkan kesehatan masyarakat.
Menkes Nafsiah Mboi dalam sambutan tertulisnya menyampaikan rasa syukurnya atas kerjasama yang baik parlemen – pemerintah sehingga dapat melahirkan UU Keperawatan yang sudah lama dinantikan insan kesehatan. Kerjasama ini adalah kemajuan besar setelah lahirnya UU Jaminan Kesehatan Nasional yang disahkan awal 2014 ini.
"Kerjasama yang baik antara Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah telah melahirkan banyak kemajuan untuk masyarakat," katanya.
sumber: http://news.metrotvnews.com