Januari / Februari / Maret / April / Mei / Juni / Juli / Agustus / September / Oktober / November / Desember / Kesimpulan
Oktober 2014
Pada bulan ini, ada tiga Undang-Undang penting yang disahkan. Dari aspek pemerintahan, telah dilakukan pelatikan menteri Kabinet Kerja termasuk Menteri Kesehatan, di samping beberapa kegiatan lain.
UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Akhirnya, setelah melalui proses panjang, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disahkan di saat injury time tanggal 2 Oktober 2014 menjelang berakhirnya masa tugas DPR periode 2009-2014. UU ini merupakan revisi dari UU No. 32 Tahun 2004. Yang menarik, sebagai "induk", UU ini kalah cepat pengesahannya dengan "anaknya" yaitu UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Terkait dengan sektor kesehatan, status kelembagaan rumah sakit di daerah menjadi tidak jelas. Dalam Pasal 209 ayat (1) dan (2) tentang Perangkat Daerah, dan Pasal 219 tentang Badan, tidak jelas bagaimana status kelembagaan rumah sakit tersebut. Hal ini bisa menimbulkan permasalahan tersendiri.Selanjutnya, yang masih ditunggu adalah revisi PP No. 38 Tahun 2007 dan PP No. 41 Tahun 2007 yang merupakan "turunan" penting dari UU No. 23 Tahun 2014 ini. Seharusnya, kedua PP tersebut bisa terbit dalam masa kepemrintahan SBY sebelum 20 Oktober 2014 mengingat pembahasan draft-nya dilakukan secara paralel dengan revisi UU tersebut.
Pelantikan Menteri Kesehatan baru 27 Oktober 2014
Presiden Joko Widodo "akhirnya" memilih Prof. dr. NilaDjuwita F. Moeloek, Sp.M sebagai Menteri Kesehatan RI yang baru menggantikan dr. Nafsiah Mboi SpA, MPH. Disebut "akhirnya" karena Prof. Nila sempat ramai diberitakan sebagai calon kuat Menteri Kesehatan 5 tahun yang lalu tetapi batal pada detik-detik terakhir. Meski batal menjadi menteri kesehatan, Prof Nila diberi kepercayaan sebagai Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia untuk Millennium Development Goals (MDGs) saat itu. Salah satu tantangan yang dihadapinya adalah menurunkan kasus HIV-AIDS dan angka kematian ibu dan anak.
Tempo mencatat ada 5 agenda penting yang akan dilakukan ( http://kebijakankesehatanindonesia.net/23-agenda/2022-harapan-untuk-menkes-baru ) yaitu:
Pertama |
Pembangunan kesehatan merupakan investasi negara dalam menopang peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Oleh karena itu, orientasinya harus didorong pada aspek promotif dan preventif, tanpa melupakan aspek kuratif dan rehabilitatif. |
Kedua |
Pendekatan pembangunan kesehatan pada ibu hamil, bayi dan balita, anak usia sekolah dan remaja, pasangan usia subur, serta usia lanjut. Khususnya, di daerah populasi tinggi, terpencil, perbatasan, kepulauan, dan rawan bencana. |
Ketiga |
Perlunya keterlibatan aktif dari kalangan akademis, komunitas, pelaku usaha, dan pemerintah menjadi kesatuan tim kerja. Hal itu dilakukan agar Indonesia mampu bersaing dengan negara lain. |
Keempat |
Mengubah pola pikir dari pasif menjadi aktif untuk merespons serta mengantisipasi dari berbagai persoalan yang muncul seperti mengubah intruksi menjadi kerja sama, individualism menjadi team work, dan serve menjadi care. |
Kelima |
Peningkatan tata kelola program dan administrasi seperti siklus manajemen, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta pertanggungjawaban administrasi melalui sinergitas pusat dan daerah. |
Hal yang menarik, dalam Kabinet Kerja saat ini, jabatan Wakil Menteri Kesehatan dihapuskan. Sebelumnya posisi itu dijabat oleh Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, MSc, PhD dari Fakultas Kedokteran UGM. Salah satu tugas penting beliau saat itu adalah "mengawal" persiapan dan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Di dalam konteks pemerintah Jokowi ada pernyataan politik yang diberi nama Nawacita. Ada sembilan tujuan pemerintahan Jokowi yang perlu disimak untuk sektor kesehatan yaitu:
C1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara
C2. Membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya
C3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan
C4. Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya
C5. Meningkatkan kualitas hidup manusia indonesia
C6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional
C7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik
C8. Melakukan revolusi karakter bangsa
C9. Memperteguh ke-bhineka-an dan memperkuat restorasi sosial indonesia
Mukernas IAKMI 2014
Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)IAKMI ketiga belas tahun 2014 digelar di Padang, Sumatera Barat. Mukernas ini mempertemukan para ahli kesehatan serta masyarakat dari seluruh Indonesia. Tema yang diangkat kali ini (27-29 Oktober 2014) ialah Peran Tenaga Kesehatan Masyarakat dalam Pembangunan Kesehatan Bangsa di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam bulan ini, terbit Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014
Sejak awal, Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 ini banyak menimbulkan kontroversi. Pertama, kontroversi terkait "urutan" perundang-undangannya. Idealnya, landasan utamanya adalah Sistem Kesehatan Nasional (SKN), kemudian dijabarkan dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Berangkat dari Undang-Undang tentang Kesehatan ini kemudian muncul Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Secara logis, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 ini menjadi "induk" dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Keperawatan.Terlihat di sini bahwa semua logika hukum tersebut menjadi berantakan. SKN yang seharusnya menjadi dasar "hanya" berlandaskan Peraturan Presiden dan baru diterbitkan pada tahun 2012 (Perpres No. 72 Tahun 2012) yaitu 3 tahun setelah UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diundangkan. Dengan kata lain, lahir "anak" dahulu baru "ibu." Kemudian, yang lebih ekstrim adalah UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran diundangkan jauh sebelum "kakek-neneknya" lahir.
Kontroversi kedua terkait dengan sudah "terlanjurnya" UU No. 29 Tahun 2004 lahir lebih dahulu, kalangan dokter menganggap muatan dalam UU No. 36 Tahun 2014 ini banyak terjadi duplikasi karena khusus untuk tenaga medis sudah diatur lebih dahulu.Terlepas dari itu semua, UU No. 36 Tahun 2014 ini membuka peluang lagi untuk wajib kerja bagi tenaga kesehatan (Pasal 28) yang merupakan solusi masalah maldistribusi tenaga kesehatan di Indonesia khususnya di Indonesia bagian timur. Hal lain yang menarik adalah bagaimana implementasi UU ini untuk wilayah seperti Papua dan Papua Barat yang terbatas jumlah SDM Kesehatannya.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014. Akhirnya perjuangan para perawat yang cukup lama berhasil mendorong disahkannya Undang Undang Nomor 38 Tahun 2014 di saat-saat akhir masa tugas DPR dan pemerintah lama tahun 2009-2014. Kontroversi yang muncul mirip dengan apa yang terjadi pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 mulai dari "urutan" perundang-undangan hingga substansinya yang dinilai terjadi duplikasi.
Hal yang menarik dari UU ini adalah perawat dengan pendidikan di bawah D3 tidak akan diakui. Selama ini, klasifikasi perawat adalah yang paling rumit dibandingkan dengan tenaga kesehatan lain yaitu mulai dari PKC, lulusan SPK atau SMK, D1, D3, D4, S1, S2, dan S3. Dengan UU ini, perawat dengan pendidikan di bawah D3, masih diberikan kewenangan melakukan praktik keperawatan selama 6 tahun terhitung UU ini diundangkan (Pasal 61). Dengan kata lain, jika tidak bisa meningkatkan jenjang pendidikannya, maka pada tahun 2021, mereka tidak berwenang lagi melaksanakan praktik keperawatan.
Hal terakhir ini akan berimplikasi besar dalam kebijakan peningkatan pendidikan perawat di bawah D3. Jumlah mereka cukup besar sehingga akan berdampak terhadap institusi pendidikan keperawatan baik SDM, fasilitas, sarana-prasarana, anggaran, dan lain-lain.
Ada empat regulasi penting yang disahkan pada bulan Oktober 2014. Silakan klik link berikut lampiran