Sistem Kontrak
Penggunaan Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan Untuk
Mengantisipasi Kenaikan Anggaran Sektor Kesehatan Menjadi 5%
Dalam Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia
Diselenggarakan oleh
Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia dan Universitas Andalas,
Rabu, 26 Agustus 2015
PENGANTAR
Berbagai kebijakan besar saat ini dilaksanakan di Indonesia, seperti kebijakan penurunan kematian ibu dan bayi, Jaminan Kesehatan Nasional, pencegahan kanker hingga kebijakan pengendalian HIV-AIDS. Kebijakan-kebijakan kesehatan dilakukan berdasarkan Regulasi di tingkat UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Kesehatan.
Berbagai Kebijakan yang ada dapat dinilai dalam isi dan keadaan pelaksanaan. Ada 4 kondisi besar yang dapat digambarkan dengan matriks sebagai berikut:
|
Kebijakan disusun dengan isi yang baik
|
Isi Kebijakan tidak baik
|
Kebijakan dilaksanakan dengan baik
|
A
|
B
|
Kebijakan tidak dilaksanakan dengan baik
|
C
|
D
|
Pada harapannya, kondisi kebijakan berada di kotak A. Akan tetapi ada kemungkinan berada di kotak-kotak lainnya, bahkan ada di kotak D.
Di tahun 2016, kebijakan publik melalui UU APBN, akan memberikan kewenangan pemerintah untuk menaikkan anggaran sektor kesehatan menjadi sekitar 5% dari saat ini. Tujuan kebijakan publik ini tentunya baik untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat Indonesia. Akan tetapi kenaikan anggaran ini mempunyai risiko isinya kurang baik dan pelaksanaan juga tidak baik (Kotak D) karena tidak disiapkan secara detil. Ada 2 situasi penting yang mungkin terjadi di masa depan, yaitu:
- Anggaran tidak terserap sempurna karena tahun anggaran yang lalu, Kementerian Kesehatan mempunyai sisa sekitar Rp 2.000.000.000.000,-. Jika anggaran 5% benar-benar dijalankan maka Kemenkes ditaksir akan meningkat sekitar Rp. 20.000.000.000.000,-. Penyerapan dalam jumlah besar ini tidak mudah.
- Anggaran terserap namun mutu tidak baik, atau salah sasaran. Ada kemungkinan dana meningkat, namun tidak berdampak pada peningkatan status kesehatan masyarakat.
Salah satu isu kunci dalam persiapan kebijakan kenaikan anggaran 5% adalah kemungkinan diberlakukannya sistem kontrak dalam pelayanan kesehatan. Sistem kontrak ini diberlakukan untuk pelayanan rumahsakit ataupun pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan sistem kontrak ini maka pemerintah dapat memberikan kontrak kepada lembaga penyedia jasa untuk memberikan pelayanan. Dengan demikian yang dimaksud adalah kontrak lembaga, bukan kontrak pemerintah dengan perorangan. Sistem kontrak ini diharapkan dapat menjawab risiko tidak terserapnya dana dan dapat mencapai mutu pelayanan kesehatan atau program yang baik.
Sistem kontrak masih merupakan isu kontroversial di sektor kesehatan Indonesia. Pro dan kontra terjadi. Akan tetapi di kebijakan JKN, sistem kontrak telah terjadi dengan dipergunakannya dana pemerintah untuk dipakai di FKTP atau FKTL swasta. Demikian pula di kebijakan AIDS dan KIA, Indonesia telah mempunyai berbagai pengalaman kontrak kelembagaan.
TUJUAN
- Membahas makna sistem kontrak;
- Membahas aplikasi sistem kontrak di program Pencegahan HIV AIDS, Penurunan Kematian Ibu dan Bayi, serta Monitoring Mutu pelayanan kesehatan JKN;
- Membahas konsep Implementation Research dan Policy Brief dalam kebijakan sistem kontrak.
AGENDA
Workshop mengenai sistem kontrak ini akan dibagi menjadi 4 kelompok:
- Penyusunan Policy Brief untuk sistem Kontrak di pelayanan kesehatan Indonesia, termasuk di kebijakan JKN dan Dana BOK;
- Kebijakan Penurunan Kematian Ibu dan Bayi, dan pengalaman menggunakan Sistem Kontrak;
- Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS dan situasi sistem kontrak saat ini;
- Sistem Kontrak, Policy Brief dan Implementation Research.
Acara yang sama adalah Sesi 1 Pembukaan: Pengantar mengenai Tantangan Sistem Kontrak di sector kesehatan Indonesia
Rabu, 26 Agustus 2015
Waktu
|
Acara
|
08.30 – 10.00
|
Pembukaan:
- Situasi Contracting di sector kesehatan
- Masalah SDM Kesehatan dan lembaga kesehatan
- Situasi Contracting di sektor kesehatan
- Tantangan di tahun 2016
- Peran strategis Implementation Research dan Policy Brief di tahun 2016 untuk monitoring kenaikan anggaran
Diskusi
|
Selanjutnya diikuti secara terpisah oleh berbagai Kelompok, yaitu:
- Penyusunan Policy Brief untuk sistem Kontrak di pelayanan kesehatan Indonesia, termasuk di kebijakan JKN dan Dana BOK
- Kebijakan Penurunan Kematian Ibu dan Bayi, dan pengalaman menggunakan Sistem Kontrak;
- Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS dan situasi sistem kontrak saat ini
- Sistem Kontrak dan Implementation Research
Policy Brief
- Penyusunan Policy Brief untuk sistem Kontrak di pelayanan kesehatan Indonesia, termasuk di kebijakan JKN dan Dana BOK
Waktu
|
Program
|
10.30-12.00
|
Sistem Kontrak di Jaminan Kesehatan Nasional dalam konteks konsep Purchasing:
Prof. Laksono Trisnantro
- Sistem Kontrak di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
- Sistem Kontrak di Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan
Workshop:
Memahami arti Kontrak.
Fasilitator: Dwi Handono Sulistyo Studi kasus: Kegiatan Sister Hospital di NTT
Diskusi akhir: Kontrak untuk kegiatan Imunisasi di Papua. Mungkinkah?
|
12.00-13.00
|
ISHOMA
|
13.00-15.00
|
Diskusi mengenai kemungkinan Sistem Kontrak untuk APBN (BOK, Dana Dekonsentrasi) dan APBD
Pengantar: Dana kesehatan di tahun 2016 diperkirakan akan meningkat dari APBN. Disamping itu di berbagai daerah ada dana yang berasal dari APBD. Sesi ini membahas kemungkinanan penggunaan dana APBD dan APBD untuk kontrak kegiatan.
- Penggunaan Dana APBD untuk melakukan kontrak kerja. Studi Kasus di Kota Balikpapan.
- Penggunaan Dana Dekonsentrasi untuk melakukan Kontrak kerja dalam Monitoring dan Bimbingan Teknis Program Kesehatan.
Studi kasus:
- Prospek penggunaan Dana Dekonsentrasi untuk Pembinaan Teknis KIA.
- Prospek penggunaan Kebijakan Kompensasi BPJS untuk kontrak tenaga kesehatan
- Prospek CSR untuk kontrak tenaga kesehatan
Fasilitator: Laksono Trisnantoro Faozi Kurniawan
|
15.00-15.15
|
Coffee break
|
15.15-16.45
|
Penyusunan Policy Brief ke berbagai stakeholders untuk pengembangan Sistem Kontrak menghadapi kemungkinan peningkatan anggaran sektor kesehatan menjadi 5% dari APBN
- Apa masalah dalam pelaksanaan sistem kontrak?
- Policy Brief untuk siapa? Apakah sampai ke arah policy brief untuk merubah hukum?
- Apa yang akan dilakukan pasca kegiatan Fornas 6 JKKI ini?
|
KIA
- Kebijakan Penurunan Kematian Ibu dan Bayi, dan pengalaman menggunakan Sistem Kontrak;
Waktu
|
Program
|
10.30 – 12.00
|
Sistem Kontrak di Jaminan Kesehatan Nasional dalam konteks konsep Purchasing:
Prof. Laksono Trisnantoro
- Sistem Kontrak di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
- Sistem Kontrak di Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan
Workshop: Memahami arti Kontrak.
Fasilitator: Dwi Handono Sulistyo Studi kasus: Kegiatan Sister Hospital di NTT
Diskusi akhir: Kontrak untuk kegiatan Imunisasi di Papua. Mungkinkah?
(bergabung dengan Kelompok 1)
|
12.00 – 13.00
|
ISHOMA
|
13.00 – 14.00
|
Presentasi Panel II:
Contracting Out Upaya Promosi KIA dan Reproduksi di Level Grass-root
Contracting Out di Level Pelayanan Kesehatan Primer dan Sekunder Bidang KIA dan Reproduksi
- Sister Hospital
- USAID - EMAS
|
14.00 – 15.30
|
Pembahasan, Melibatkan:
- Bappenas
- Direktorat Ibu, Dirjen BGKIA
- Direktorat Anak, Dirjen BGKIA
|
15.30-16.00
|
Coffee break
|
16.00-16.45
|
Diskusi:
Peluang pengembangan pendekatan contracting-out untuk bidang KIA dan Reproduksi di Indonesia
|
HIV / AIDS
- Kebijakan Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS dan situasi sistem kontrak saat ini
Waktu
|
Program
|
10.30-12.00
|
Konsep dan Strategi Pelibatan Sektor Non.Pemerintah dalam Pelayanan Kesehatan
|
12.00-13.00
|
ISHOMA
|
13.00-15.00
|
Kasus: Kontrak Pelayanan Kesehatan kepada LSM
- Indonesia Partnership Fund (IPF): Komis Penanggulangan HIV dan AIDS & Kios Atma Jaya
- Program Kolaborasi TB – HIV di Lapas/Rutan dan Rumah Sakit: Subdit TB - Kementerian Kesehatan & Red Institute
|
15.00-15.15
|
Coffee break
|
15.15-16.45
|
Diskusi: Peluang Pendanaan APBN Program AIDS kepada LSM
- Bappenas
- PKMK FK UGM
|
IR
- Sistem Kontrak dan Implementation Research.
Waktu
|
Program
|
10.30-12.00
|
Prinsip-prinsip dasar riset implementasi Yodi Mahendradhata
|
12.00-13.00
|
ISHOMA
|
13.00-15.00
|
Prinsip-prinsip implementasi dalam konteks kebijakan contracting out Mubasysyir Hasanbasri
|
15.00-15.15
|
Coffee break
|
15.15-16.45
|
Pengenalan metode-metode yang sering digunakan dalam riset implementasi Ari Probandari
|
16.45-17.00
|
Penutup: peluang pengembangan kapasitas riset implementasi Yodi Mahendradhata
|
Biaya mengikuti Workshop seperti pada informasi di Forum Kebijakan Kesehatan Indonesia adalah :
- 1 Juni – 23 Agustus 2015 sebesar Rp. 600.000,-
- On site sebesar Rp. 750.000,-
Panduan Praktek Klinik
Panduan Praktek Klinik untuk Dokter di Layanan Primer
Dalam Forum Nasional Kebijakan Kesehatan Indonesia
Diselenggarakan oleh
Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia dan Universitas Andalas,
Rabu, 26 Agustus 2015
PENGANTAR
Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang panduan praktik klinis (PPK) bagi dokter di fasilitas pelayanan kesehatan primer. PPK bagi dokter di fasilitas pelayanan kesehatan primer bertujuan untuk memberikan acuan bagi dokter dalam memberikan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan primer baik milik pemerintah maupun swasta dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan sekaligus menurunkan angka rujukan (Pasal 1 Permenkes no 5/2014).
Tujuan PPK ini adalah sebagai berikut:
- mewujudkan pelayanan kedokteran yang sadar mutu dan sadar biaya yang dibutuhkan oleh masyarakat;
- memiliki pedoman baku minimum dengan mengutamakan upaya maksimal sesuai kompetensi dan fasilitas yang ada; dan
- memilliki tolok ukur dalam melaksanakan jaminan mutu pelayanan.
Ruang Lingkup PPK adalah:
- PPK meliputi panduan penatalaksanaan terhadap penyakit yang dijumpai di layanan primer.
- Jenis penyakit mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI).
- Penyakit dalam panduan ini adalah penyakit dengan tingkat kemampuan dokter 4A, 3B, dan 3A terpilih. Katarak yang merupakan kemampuan 2, dimasukkan dalam pedoman ini dengan mempertimbangkan prevalensinya yang cukup tinggi di Indonesia.
Dengan demikian, PPK ini diharapkan dapat menjadi panduan praktis dan aplikatif bagi dokter dalam melaksanakan manajemen pasien yang berkualitas di layanan primer.
TUJUAN
- Mempraktekkan penggunaan PPK dalam manajemen pasien di layanan primer dengan menggunakan kasus simulasi.
- Memprediksi/ Mengevaluasi hal positif dan negative dari aplikasi PPK dalam manajemen pasien di layanan primer melalui diskusi kelompok
AGENDA
Rabu, 26 Agustus 2015
Waktu
|
Acara
|
08.30 – 09.00
|
Pembukaan:
- Perkenalan topic
- Pre test
|
09.00 – 10.00
|
Presentasi tentang PPK
|
10.00 – 10.15
|
Coffee break
|
10.15 – 10.45
|
Kerja individu aplikasi PPK pada kasus simulasi I
|
10.45 – 11.15
|
Kerja kelompok kecil aplikasi PPK pada kasus simulasi I
|
11.15 – 12.00
|
Diskusi pleno I
|
12.00 – 13.00
|
ISHOMA
|
13.00 – 13.30
|
Kerja individu aplikasi PPK pada kasus simulasi II
|
13.30 – 14.00
|
Kerja kelompok kecil aplikasi PPK pada kasus simulasi II
|
14.00 – 14.45
|
Diskusi pleno II
|
14.45 – 15.00
|
Coffee break
|
15.00 – 15.15
|
Kerja individu memprediksi/ mengevaluasi hal positif dan negative dari aplikasi PPK dalam manajemen pasien di layanan primer
|
15.15 – 15.30
|
Kerja kelompok kecil memprediksi/ mengevaluasi hal positif dan negative dari aplikasi PPK dalam manajemen pasien di layanan primer
|
15.30 – 16.00
|
Diskusi pleno III
|
16.00 – 16.15
|
Post-test dan evaluasi
|
Biaya mengikuti Workshop seperti pada informasi di Forum Kebijakan Kesehatan Indonesia adalah:
- 1 Juni – 23 Agustus 2015 sebesar Rp. 600.000,-
- On site sebesar Rp. 750.000,-
Registrasi dapat dilakukan secara online pada link berikut:
Pendaftaran