Ringkasan Hasil Forum Nasional ke 6 Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia
Pengantar
Pada tanggal 24 dan 25 Agustus 2016 telah berlangsung Forum Nasional ke 6 Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia. Tema tahun ini adalah "Upaya Pencapaian Universal Health Coverage 2019: Kendala, Manfaat, dan Harapannya". Tujuan Forum Nasional ke 6 untuk:
- Membahas perkembangan isu-isu strategis kebijakan kesehatan selama dua tahun pelaksanaan JKN
- Membahas reformasi pembiayaan kesehatan dan sistem kesehatan di Indonesia dalam mencapai UHC 2019
- Meningkatkan kapasitas penelitian oleh perguruan tinggi/pusat penelitiaan dan peneliti dalam penelitian kebijakan kesehatan
- Meningkatkan kapasitas peneliti dalam mendiseminasikan hasil penelitian dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah lokal dan nasional
Hasil yang diperoleh
Kebijakan JKN telah berlangsung hampir 2 tahun. Hasil monitoring berbagai penelitian di Forum Nasional ke 6 menunjukkan bahwa:
- JKN bermanfaat bagi jutaan manusia Indonesia yang "beruntung" mendapatkan akses. Akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum memperoleh akses pelayanan yang baik karena masalah akses geografis dan budaya. Manfaat terbesar dinikmati terutama masyarakat perkotaan dan yang mempunyai dana untuk transportasi, akomodasi, serta akses budaya. Dalam pemanfaatan dana JKN yang masuk BPJS, ditengarai adanya salah sasaran subsidi APBN dimana dana tidak terpakai PBI dipergunakan oleh masyarakat yang mampu membayar (non PBI mandiri). Hal ini memicu perdebatan secara etika dan hukum.
- Masalah-masalah pelaksanaan kebijakan JKN dapat dikelompokkan menjadi dua hal besar yaitu: (1) bersumber dari pelaksanaan operasional, dan (2) adanya masalah konsepsual. Masalah konsepsual dianalisis berdasarkan kekurangan regulasi dalam berbagai tingkat, mulai dari UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri terkait sampai ke berbagai kebijakan di daerah. Salah satu penyebab masalah adalah kebijakan JKN sbeagai sebuah reformasi pembiayaan kesehatan dijalankan tanpa rancangan utuh dengan reformasi lainnya (dalam SDM, pengorganisasian sistem kesehatan, pembayaran, sampai ke promosi kesehatan).
- Masalah operasional dan konsepsual saling berhubungan. Salah satu contohnya adalah sebuah masalah konsepsual adalah mengenai tata hubungan antara BPJS dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan. Sampai saat ini, UU SJSN dan UU BPJS tidak jelas dalam menentukan lembaga mana yang menjadi operator pembiayaan dan mana yang menjadi lembaga regulator. Akibatnya pelaksanaan di lapangan menjadi buruk karena masalah konsepsual ini, termasuk problem penetapan sistem kapitasi.
Harapan ke Depan
Kebijakan JKN diharapkan lebih bermanfaat bagi seluruh bangsa Indonesia, termasuk di daerah yang masih sulit akses. Manfaat diharapkan tidak hanya kuratif, namun juga termasuk pelayanan preventif dan promotif.
Strategi dan agenda kegiatan Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia.
JKKI perlu mempunyai strategi bersama di tingkat nasional, dan mempunyai strategi serupa di daerah-daerah. Dalam proses kebijakan, pada tahun 2015 Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia masih melakukan monitoring. Di tahun 2016, walaupun perjalanan JKN belum sampai ke tahun ke-5 (2019), sudah saatnya diperlukan evaluasi kebijakan JKN. Mengapa diperlukan?
- Dalam monitoring tahun ke-2 terlihat adanya titik-titik awal berbagai penyimpangan dari arah tujuan JKN yang tertulis dalam UU SJSN (2004) dan UU BPJS (2011). Titik-titik awal penyimpangan ini terutama dalam kriteria pemerataan yang terkait dengan Pancasila dan prinsip bernegara di UUD 1945 yang menyatakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Titik awal di kebijakan perlu segera dianalisis, apakah berasal dari kekeliruan pengambilan kebijakan ataukah lebih banyak berasal dari masalah pelaksanaan.
- Evaluasi kebijakan jangan sampai terlambat. Jika menunggu sampai dengan tahun 2019, dikhawatirkan tidak sempat untuk memperbaiki kebijakan yang ada.
Apa evaluasi kebijakan yang dapat dilakukan oleh Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia? Ada berbagai hal, termasuk di dalamnya:
- Melakukan identifikasi kekurangan aturan melalui berbagai studi dan kasus yang terjadi di daerah dan pusat;
- Melakukan evaluasi dengan cara mengkaji pasal-pasal "bermasalah" di UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan turunannya, Peraturan Presiden, Menteri, Peraturan BPJS, dan sebagainya. Disebut "bermasalah" karena dapat menghambat pencapaian tujuan SJSN;
- Melakukan advokasi ke pengambil kebijakan. Bentuk-bentuk advokasi, antara lain berbagai pertemuan ilmiah untuk menyajikan hasil penelitian, lobby semacam komunikasi yang berisikan berbagai usulan amandemen pasal-pasal dalam berbagai kebijakan, serta ada kemungkinan melakukan Yudisial Review ke Mahkamah Konstitusi apabila diperlukan.
Pelatihan Kapasitas Anggota JKKI
Untuk mendukung kegiatan yang akan datang, sebagaimana telah dibahas dalam Forum Nasional ke-6, akan ada berbagai kegiatan lanjutan untuk meningkatkan; (1) kapasitas penelitian oleh perguruan tinggi/pusat penelitiaan dan peneliti dalam evaluasi kebijakan; dan (2) kapasitas peneliti dalam mendiseminasikan hasil penelitian dan menyampaikan rekomendasi kepada seluruh stakeholder kebijakan kesehatan daerah dan nasional. Kegiatan akan dilakukan dengan pendekatan Blended Learning di web berikut ( www.kebijakankesehatanindonesia.net )
Oleh: Prof. Laksono Trisnantoro