DPR Setujui RUU Pendidikan Kedokteran
Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Kedokteran (Dikdok) menjadi undang-undang, yang diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan di bidang pendidikan kedokteran.
"Semua fraksi setuju RUU Dikdok ini disahkan sebagai undang-undang, karena itu saya ketok," kata pimpinan rapat paripurna DPR RI Priyobudi Santoso di Senayan Jakarta, Kamis (11/7).
Sebelum disetujui untuk disahkan terjadi perdebatan sengit terkait beberapa klausul antara laian dalam pasal 37, maupun pasal 48. Atas perdebatan tersebut rapat sempat diskorsing untuk dilakukan lobi-lobi dan tercapai kesepakatan.
Sementara dalam pidato pendapat akhir Mendiknas Muhammad Nuh mewakili Presiden RI mengatakan RUU Dikdok ini penting untuk mengatur ketersediaan tenaga kedokteran di seluruh Indonesia.
"Saat ini banyak dokter-dokter terkumpul di kota-kota besar, sementara di daerah-daerah terpencil sangat kekurangan tenaga dokter. Karena itu sangat tepat jika hal itu diatur dalam RUU ini," kata M Nuh.
Selain itu tambah M Nuh menyoroti soal mahalnya biaya pendidikan perlu pengaturan pendidikan kedokteran agar tidak diskriminatif dan ada biaya yang terjangkau.
"RUU Dikdok ini memastikan ada integrasi antara fakultas kedokteran/kedokteran gigi dan juga kebutuhan kedokteran serta biaya pendidikan yang bisa terjangkau," kata M Nuh.
Selain itu tambahnya RUU Dikdok ini juga mengatur standar jaminan mutu pendidikan kedokteran, sampai dengan kompetensi profesi kedokteran.
"Dalam RUU ini juga menyebutkan program intensif untuk penempatan tugas dokter di daerah-daerah harus diakui dan dihitung sebagai masa kerja," kata M Nuh. [Ant/L-8]
sumber: www.suarapembaruan.com