Acceptability Notifikasi Wajib Tuberkulosis (TB) pada Dokter Praktik Mandiri dan Klinik Pratama Swasta di Kota Yogyakarta
TB merupakan penyakit yang harus dinotifikasi sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Berkaitan dengan notifikasi wajib kasus TB, dokter praktek mandiri dan klinik pratama swasta akan diwajibkan melaporkan kasus TB ke puskesmas setempat. Pelibatan praktisi swasta memiliki dampak penting terhadap perbaikan program penemuan dan pengobatan TB dan pencegahan meluasnya kasus TB resisten obat. Yogyakarta memiliki beban TB terbesar di DIY dan kepadatan penduduk yang tinggi dengan jumlah praktisi swasta yang cukup besar. Penelitian yang dilakukan oleh Ari Kurniawati ini bertujuan untuk mendeskripsikan acceptability kebijakan notifikasi wajib TB pada dokter praktik mandiri dan klinik pratama swasta di Yogyakarta.
Gambaran acceptability (prospektif) kebijakan Notifikasi Wajib TB pada dokter praktik mandiri dan klinik pratama di Yogyakarta dideskripsikan dalam sikap afektif, beban, etisitas, dan koherensi intervensi. Pendekatan awal yang tepat, pengenalan sikap afektif dan komunikasi berkelanjutan akan memperingan beban dan mengatasi masalah etisitas tentang notifikasi wajib TB. Selain itu pemahaman awal yang baik ditambah pemahaman lanjut yang komprehensif dan penguatan kapasitas menjadi modal penting bagi koherensi intervesi dalam acceptability notifikasi wajib TB pada praktisi swasta. Artikel ini diterbitkan pada Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia.