Layanan Telemedis di Indonesia : Keniscayaan, Risiko dan Batasan Etika
Layanan telemedis memberikan kesempatan pada dokter dan pasien untuk saling berinteraksi jarak jauh. Layanan telemedis antara dokter dan pasien telah lama berkembang dalam bentuk konsultasi, dan saat ini telesurgery dan teleradiologi merupakan fitur yang potensial untuk dikembangkan. Sementara layanan telemedis dokter - pasien makin berkembang melalui internet, hal yang perlu diperhatikan adalah keterbatasan keyakinan profesional dokter terhadap kondisi klinis pasien, harapan dokter dan pasien dari layanan telemedis, dan aspek konfidensialitas informasi. Layanan telemedis memberikan kesempatan untuk menyelenggarakan praktik kedokteran yang terbebas dari batasan jarak, namun sebaiknya tidak diarahkan untuk menggantikan interaksi tatap muka dokter - pasien.
Layanan telemedis sebagai bagian dari kemajuan teknologi memang bersifat disruptif, oleh karena itu diperlukan regulasi untuk memastikan perkembangan layanan telemedis sesuai dengan tujuan dan nilai - nilai luhur etika kedokteran berdasarkan Kode Etik Kedokteran dan Sumpah Dokter. Pemerintah, Ikatan Dokter Indonesia, dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran diharapkan dapat mendukung dan mengawal perkembangan layanan telemedis ini ke arah yang baik dan saling bekerja sama dalam audit dan evaluasi layanan - layanan telemedis di Indonesia. Artikel ini ditulis oleh Pukovia Prawiroharjo, Peter Pratama dan Nurfanida Librianty pada Jurnal Etika Kedokteran Indonesia pada Februari 2019.