Analisis Fisibilitas Pengenaan Cukai atas Minuman Berpemanis (Sugar-Sweetened Beverages)
Peningkatan prevalensi berat badan berlebih dan obesitas terjadi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. WHO merekomendasikan untuk dilakukan kebijakan fiskal yang dapat mempengaruhi pola konsumsi. Salah satu jenis produksi industri yang seharusnya dapat dikendalikan adalah minuman berpemanis. Studi ini dilakukan untuk menganalisis kelayakan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dengan metode kualitatif non studi kasus.
Hasilnya menunjukkan bahwa ekstensifikasi pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis di Indonesia dapat segera diterapkan. Terdapat keterkaitan positif antara minuman berpemanis dengan tingkat obesitas serta risiko penyakit kardiovaskuler sehingga konsumsinya harus dibatasi. Hal ini telah memenuhi ketentuan Undang - Undang Cukai. Pengenaan cukai atas seluruh minuman berpemanis, tidak hanya minuman ringan berpemanis, juga cukup layak jika dilihat dari faktor ekonomi dan administrasi teknis perpajakan. Artikel ini ditulis oleh Haunan Rosyada dan Benny Gunawan Ardiansyah yang diterbitkan pada Jurnal Kajian Ekonomi dan Keuangan pada Maret 2018.