Acceptability of Mandatory Tuberculosis Notification among Private Practitioners in Yogyakarta, Indonesia
Indonesia merupakan peringkat kedua secara global dalam pelaporan jumlah kasus TB pada Program Pengendalian TB Nasional, yang merupakan 11% dari total kasus yang hilang di seluruh dunia. Pada 2016, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Nomor 67 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Berkaitan dengan notifikasi wajib kasus TB, dokter praktek mandiri dan klinik pratama swasta akan diwajibkan melaporkan kasus TB ke Puskesmas setempat. Pelibatan praktisi swasta memiliki dampak penting terhadap perbaikan program penemuan dan pengobatan TB dan pencegahan meluasnya kasus TB resisten obat.
Penelitian yang dilakukan oleh Ari Kurniawati, Yodi Mahendradhata dan Retna S. Padmawati ini menemukan bahwa praktisi swasta masih belum aktif melaporkan kasus TB karena rendahnya tingkat pengetahuan mengenai kebijakan ini. Di sisi lain, bentuk pelaporan dan kemungkinan hukumannya terasa membebani praktisi swasta. Pendekatan awal yang tepat, pengenalan sikap afektif dan komunikasi berkelanjutan akan meringankan beban dan mengatasi masalah etisitas tentang notifikasi wajib TB. Selain itu pemahaman awal yang baik ditambah pemahaman lanjut yang komprehensif dan penguatan kapasitas menjadi modal penting bagi koherensi intervesi dalam acceptability notifikasi wajib TB pada praktisi swasta.