Analisis Implementasi Integrasi Jamsoskes Sumatera Selatan Semesta ke Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Palembang dari Sisi Stakeholder
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pemerintah daerah yang menjalankan Jaminan Kesehatan Daerah wajib untuk mengintegrasikannya ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS). Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menghentikan program Jamsoskes Sumatera Selatan Semesta mulai 1 Januari 2019 melalui Surat Edaran No 057/DINKES/SE/2018.
Sebuah riset dilakukan oleh Melisa Y. Nirmalasari dan Dian Safriantini untuk menganilisis implementasi integrasi Jamsoskes Sumatera Selatan Semesta ke program JKN di Palembang. Hasilnya menunjukkan komunikasi telah dilakukan cukup baik, terlihat dari setiap dinas yang telah menindaklanjuti surat edaran tersebut dan menginformasikannya ke unit pelaksana di bawahnya. Namun, masih terdapat hambatan pada data masyarakat miskin dan belum ada SOP pada beberapa instansi untuk melaksanakan integrasi ini. Pelaksanaan integrasi masih mengalami hambatan pada keterbatasan dana untuk meng - cover masyarakat yang belum mendapatkan jaminan kesehatan dan data penduduk miskin yang belum terverifikasi dan tervalidasi.