Analisis Pemanfaatan Dana Kapitasi Khusus di Kabupaten Nias Utara
Permenkes Nomor 90 Tahun 2015 mengatur tentang penetapan fasilitas kesehatan di daerah terpencil dan sangat terpencil. Selanjutnya pada Permenkes Nomor 52 tahun 2016 menetapkan pembayaran kapitasi khusus untuk daerah terpencil dan sangat terpencil. Kapitasi khusus adalah dana kapitasi yang diperuntukkan bagi daerah terpencil dan kepulauan. Kabupaten Nias Utara termasuk pada daerah terpencil dan sangat terpencil, sehingga mulai Oktober 2017 menerima dana kapitasi khusus. Sebuah riset dilakukan oleh Karl Frits Pasaribu, Julita Hendratini dan Firdaus Hafidz untuk mengeksplorasi pemanfaatan dana kapitasi khusus di Kabupaten Nias Utara.
Hasilnya menunjukkan bahwa dana kapitasi khusus dimanfaatkan sesuai peraturan bupati, 60% untuk pembayaran jasa pelayanan, 20% untuk bahan medis habis pakai, obat dan alat kesehatan, serta 20% untuk biaya operasional lainnya. Kendala pemanfaatan dana kapitasi khusus yaitu puskesmas terbentur regulasi pejabat pengadaan barang, kekurangan SDM puskesmas, pemahaman petugas belum baik tentang pemanfaatan dana kapitasi khusus. Dampak dana kapitasi khusus terlihat pada penguatan pelayanan kesehatan, peningkatan pendapatan dan semangat petugas. Dana kapitasi khusus di Kabupaten Nias Utara telah dimanfaatkan sesuai dengan peraturan yang ada, meskipun persentasenya belum sesuai dengan regulasi. Dana kapitasi khusus pada implementasinya berdampak pada penguatan pelayanan kesehatan dan peningkatan semangat dan pendapatan petugas kesehatan. Artikel ini dipublikasikan oleh Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia pada September 2019.