Implementasi Kebijakan Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan berdasarkan Setting Eksternal Kerangka Consolidated Framework of Implementation Research (CFIR) di Kabupaten Banyumas
Isu strategis tenaga kesehatan salah satunya adalah pengembangan tenaga kesehatan belum dapat memenuhi pelayanan/pembangunan kesehatan. Kualitas tenaga kesehatan di Indonesia belum memiliki daya saing dalam memenuhi permintaan tenaga kesehatan dari luar negeri. Undang - Undang Nomor 36 tahun 2014 Pasal 88 merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap peningkatan kualitas tenaga kesehatan. Di Kabupaten Banyumas, sebanyak 4,39% atau 221 orang dari jumlah total tenaga kesehatan memiliki latar belakang lulusan pendidikan di bawah Diploma III. Sebuah riset dilakukan oleh Yuditha N. K. Risqi, Laksono Trisnantoro dan Dwi H. Sulistyo dengan tujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan UU Nomor 36 Tahun 2014 Pasal 88 tentang Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan di bawah Diploma III di Kabupaten Banyumas.
Hasilnya diketahui bahwa implementasi kebijakan UU Nomor 36 Tahun 2014 Pasal 88 tentang Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan di bawah Diploma III di Kabupaten Banyumas dilaksanakan melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau. Kebijakan UU No 36 Tahun 2014 diimplementasikan melalui kebijakan yang disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas berupa Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah. Implementasi kebijakan UU Nomor 36 Tahun 2014 telah dilaksanakan di Kabupaten Banyumas sejak lama. Namun demikian, perlu dilakukan evaluasi terhadap kebijakan tenaga kesehatan tersebut sehingga dapat disusun strategi pengembangan tenaga kesehatan di masa yang akan datang. Artikel ini dipublikasikan pada Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia pada Desember 2019.