Determinan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Pekerja Sektor Pertanian di Provinsi Bangka Belitung
Sistem jaminan sosial merupakan komponen penting dari pembangunan sosial yang merata dan perang terhadap kemiskinan. Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan tonggak sejarah dimulainya reformasi menyeluruh tentang sistem jaminan sosial. Meskipun menjadi agenda penting, kepesertaan jaminan sosial di Indonesia tidak bisa dicakup secara menyeluruh karena keterbatasan anggaran. Penelitian yang dilakukan oleh Winih Budiarti dan Titik Harsanti ini bertujuan untuk mengidentifikasi cakupan kepesertaan jaminan sosial khususnya jaminan kesehatan di Provinsi Bangka Belitung yang sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian.
Hasilnya menunjukkan bahwa tingkat kepesertaan jaminan kesehatan pekerja sektor pertanian di Provinsi Bangka Belitung 2017 masih lebih rendah dibandingkan dengan pekerja sektor non-pertanian. Pendapatan perbulan, ijazah terakhir yang dimiliki, Indeks Modal Sosial, dan jam kerja selama seminggu merupakan determinan kepesertaan jaminan kesehatan pekerja sektor pertanian di Bangka Belitung.Artikel ini dipublikasikan oleh Jurnak Kebijakan Kesehatan Indonesia pada 2019.