Sistem Pembayaran Kolektif Peserta Mandiri dengan Status Kepesertaan dan Kepatuhan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan di Kabupaten Malang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selalu mengalami defisit anggaran, sehingga pemerintah terus berupaya untuk meminimalkan defisit anggaran dengan meningkatkan besaran iuran bulanan untuk peserta mandiri kelas satu dan dua. Selain itu, sistem pembayaran juga mengalami perubahan yaitu dari bersifat individu menjadi kolektif untuk seluruh anggota keluarga. Sebuah riset dilakukan oleh Zulfa A. Agustina, Nailul Izza, dan Ummu Aimanah dengan tujuan untuk menganalisis hubungan sistem pembayaran iuran satu keluarga (kolektif) terhadap perpindahan kelas kepesertaan dan kepatuhan peserta dalam membayarkan iuran bulanan. Metode penelitian ini menggunakan rancangan cross sectional, dengan sampel penelitian adalah peserta BPJS mandiri di Kabupaten Malang yang terpilih secara acak.
Hasilnya menunjukkan bahwa responden cenderung tetap pada kelas kepesertaan yang sama, patuh dalam pembayaran iuran dan juga cenderung mendukung adanya sistem pembayaran kolektif yang ditetapkan oleh BPJS. Hasil uji statistik menunjukkan penerapan sistem pembayaran iuran kolektif tidak berhubungan dengan terjadinya perpindahan kelas kepesertaan dan berhubungan dengan kepatuhan pembayaran iuran. Upaya edukasi dan sosialisasi kepada peserta BPJS mandiri perlu terus dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran peserta dalam kepatuhan membayar iuran serta memberdayakan kelompok - kelompok masyarakat. Artikel ini dipublikasikan pada Buletin Penelitian Sistem Kesehatan pada 2019.