Institutional Challenges in Achieving Universal Health Coverage in Indonesia
Indonesia saat ini tengah berjuang menuju pencapaian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), namun para pelaku kebijakan masih mengalami kesulitan dalam menyesuaikan kebijakan manajemen asuransi kesehatan terpusat yang diatur melalui UU Nomor 24 Tahun 2011 dan PP Nomor 12 Tahun 2013. Di sisi lain, saat ini kebijakan manajemen dan pelayanan kesehatan bersifat desentralisasi, melalui UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 18 tahun 2016.
Sebuah riset dilakukan oleh Chairul R. Nasution, L. Trisnantoro dan A. Meliala melalui metode indepth interview dan FGD pada 67 policy maker di pusat dan daerah menemukan kondisi bahwa peran principal dalam menjaga hubungan implementasi kebijakan JKN antara pemerintah pusat dan daerah masih lemah dan belum dapat mengontrol agent. Implementasi kebijakan JKN di tingkat pusat memiliki konflik kepentingan antara pemerintah sebagai principal dan BPJS Kesehatan sebagai agent. Artikel ini diambil dari proceeding jurnal pada 4th International Symposium on Health Research (ISHR 2019) dan dipublikasikan Advances in Health Sciences Reseacrh 2020.