13 May2020
Regulasi: Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 “Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Serta Optimalisasi Wakaf Sebagai Jaring Pengaman Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan COVID-19”
Menyikapi perkembangan terkini mengenai status keadaan tertentu darurat bencana wabah akibat COVID-19 dan berlangsungnya kebijakan PSBB, maka dikeluarkan surat edaran menganai percepatan pembayaran dan pendistribusian zakat serta optimalisasi wakaf sebagai jaring pengaman sosial dalam kondisi darurat kesehatan COVID-19. Perhatian ini utamanya ditujukan kepada jajaran Badan Amil zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Lembaga Amil Zakat (LAZ), asosiasi organisasi pengelola zakat, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan para Nazir wakaf di seluruh Indonesia.