10 Jun2020
Regulasi Peraturan Gubernur 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi
Peraturan Gubernur 51 Tahun 2020 ini dibuat sebagai panduan bagi semua pemangku kepentingan dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman, sehat dan produktif. Tujuannya antara lain meningkatkan partisipasi untuk mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta, mendorong agar diterapkannya PHBS dan secara sadar mematuhi protokol kesehatan, dan mendorong pemulihan aspek kehidupan sosial dan ekonomi bagi masyarakat terdampak.
Secara umum, pada masa transisi, akan diberlakukan 4 hal utama, yaitu (1) Penerapan PHBS pencegahan COVID-19; (b) Peningkatan penanganan kesehatan; (c) Penyesuaian kegiatan/aktivitas masyarakat; (d) Pengendalian moda transportasi.