Panduan Perlindungan Bagi Perempuan Pekerja Migran Indonesia dalam Situasi Pandemi COVID-19
Dalam situasi pandemi COVID-19, hampir semua masyarakat harus mengikuti dan mematuhi berbagai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di bagian Deputi perlindungan hak perempuan dalam ketenagakerjaan bekerja sama dengan UN Woman menerbitkan sebuah panduan yang dapat digunakan oleh seluruh kementerian dan lembaga atau organisasi pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan perempuan pekerja migran Indonesia.
panduan ini sebagai upaya meningkatkan perlindungan hak perempuan Indonesia pada masa pandemic COVID-19. Panduan ini meliputi panduan pencegahan, penanganan dan pemulihan sebelum bekerja, pada masa bekerja dan pada masa repatriasi dan purna kerja. Adapun target intervensinya ditujukan untuk perempuan pekerja migran yang terpapar COVID-19 dan terdampak secara ekonomi dan sosial, kerentanan mengalami kekerasan berbasis gender dan perdagangan manusia.